Pilkada

3.546 Alat Peraga Pilkada Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

BANTEN – Sehari menjelang masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Serang melakukan penertiban alat peraga calon Walikota dan calon Wakil Walikota Serang serta calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, Bawaslu Kota Serang penertiban sendiri dilakukan selama dua hari sejak 23 September hingga 24 September 2024.

Pada hari pertama, kata Fierly, penertiban dilakukan di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang. Sedangkan pada hari kedua ini penertiban dilakukan di 13 ruas jalan yang dilarang dipasang alat peraga.

“Senin 23 September 2024 kita menertibkan sebanyak 3.546 alat peraga. 2.165 alat peraga milik calon Walikota dan 1.381 alat peraga milik calon gubernur,” kata Fierly saat penertiban di Jalan Yusuf Martadilaga Kota Serang, Selasa, (24/09/2024).

Fierly mengatakan, pada hari kedua penertiban dibagi menjadi 3 tim yang didalamnya terdapat anggota Bawaslu, Satpol-PP, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut untuk menertibkan alat peraga di 13 ruas jalan.

Lihat juga Setelah Ditetapkan sebagai Calon Bupati, Alat Peraga Bergambar Andika dan Zakiyah Dibersihkan dari Jalanan

Adapun ruas jalan tersebut, kata Fierly, yaitu ruas Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, serta Jalan Raya Pakupatan-Palima.

“Pada prinsipnya kepada pasangan calon dihimbau untuk mematuhi regulasi. Karena masa kampanye mulai 25 September-23 November,” tegasnya.

Fierly juga mengatakan, penertiban alat peraga akan dilakukan saat masa kampanye dan masa tenang. Ketika masa kampanye, penertiban akan difokuskan di titik-titik yang dilarang dipasangi.

“Kalau masa kampanye yang akan ditertibkan soal titik. Misal depan kuburan, sekolah, kantor pemerintah,” tuturnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats