Pilkada

5 Terduga Pelaku Politik Uang PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

BANTEN – Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakumdu) menetapkan 5 orang tersangka pelaku tindak pidana politik uang saat pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten 19 April lalu.

Kelima orang tersangka tersebut, 3 orang berasal dari Kecamatan Cikande dan 2 orang berasal dari Kecamatan Tunjung Teja.

“Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja telah memenuhi unsur Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan sehingga selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid.

Sementara itu, kata Holid, dugaan politik uang yang terjadi menjelang hari pemungutan suara ulang di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sehingga tidak dilanjutkan ke proses penyidikan ke pihak kepolisian. Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Serang melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku politik uang yang terjaring menjelang hari pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Lihat juga Bawaslu Lanjutkan Pemeriksaan 10 Terduga Pelaku Politik Uang Saat PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, usai dilaksanakan rapat bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari kepolisian dan kejaksaan, hasilnya hanya 10 terduga pelaku dari 12 orang yang diregister perkaranya.

Adapun 10 terduga pelaku yang perkaranya diregister yakni berasal dari Kecamatan Cikeusal 2 orang, Ciruas 3 orang, Cikande 3 orang, dan Tunjung Teja 2 orang. Sementara terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak diregister.

“Secara formil dan materil Gunung Sari dan Kopo tidak memenuhi syarat. Makanya tidak bisa dilanjutkan,” katanya melalui sambungan telepon, Selasa, (29/04/2025).

Dalam pleno, kata Furqon, terdapat syarat-syarat agar kasus dugaan politik uang bisa diregister. Seperti adanya pelaku, uraian kejadian, bukti, dan keterangan saksi.

Selanjutnya, kata Furqon, Bawaslu bersama unsur Gakkumdu lainnya memiliki waktu 3+2 hari untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Serta dokumen lainnya sebelum akhirnya diputuskan untuk dinaikkan ke tahapan penyelidikan atau penyidikan di kepolisian.

“Waktu 3+2 hari untuk menentukan apakah ini direkomendasikan lidik atau sidik. Kita juga membahas pasal yang diterapkan apakah penerima atau pemberi,” tuturnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button