Pilkada

Bawaslu Kabupaten Serang Ingatkan Ancaman Pidana Berkampanye di Tempat Ibadah

BANTEN – Bawaslu Kabupaten Serang mengingatkan ancaman pidana apabila pasangan Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Serang di Pilkada 2024 melakukan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan. Menurutnya, apabila pasangan cabup-cawabup melakukan kampanye di tempat ibadah akan dikenakan ketentuan pidana.

“Kalau dilakukan salah satu potensinya adalah pidana jika dilakukan saat masa kampanye,” tutur Ari di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin, (16/09/2024).

Lihat juga KPU Publikasikan Visi Misi Bakal Calon Pilkada 2024 Sebelum Penetapan Calon

Menurut Ari, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pasangan cabup-cawabup tidak boleh melakukan kampanye di tempat pendidikan maupun di tempat ibadah.

“Dalam Undang-undang Pemilihan ada ketentuan tidak boleh kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah,” tegas Ari.

Ari juga mengungkapkan, pondok pesantren juga termasuk dalam kategori tempat pendidikan. Sehingga tidak boleh dilakukan kampanye di tempat tersebut.

Akan tetapi, kata Ari, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan. Maka kampanye di tempat pendidikan boleh dilakukan akan tetapi hanya terbatas di tingkat perguruan tinggi.

“Balik ke putusan MK terutama sarana pendidikan. Karena ada ruang (boleh) kalau bentuknya undangan dan dilakukan di level universitas,” tuturnya.

Ari menambahkan, untuk mencegah terjadinya kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan, pihaknya mengaku telah menghimbau para bakal calon untuk tidak melakukan kampanye di tempat tersebut ketika sudah ditetapkan menjadi calon.

“Sudah disampaikan baik bersurat maupun melalui petugas penghubung masing-masing paslon,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats