Pilkada

Calon Walikota atau Bupati, Ini Syarat Kalau Mau Nyalon

BANTEN – Pemilihan Serentak 2024 untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota dipastikan akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang. Perhelatan politik ini akan diikuti oleh kader-kader partai politik (parpol) maupun kalangan luar parpol namun mendapat dukungan parpol. Bagaimana dan apa yang harus disiapkan sebagai syarat untuk bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Serentak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Tentang persyaratan calon kepala daerah, UU Nomor 10 Tahun 2016, pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh hak yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. Untuk mencalonkan diri mereka harus memenuhi syarat-syarat, “Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian sebagian bunyi ayat 2, pasal 7 tersebut.

Baca juga Calon Independen di Banten Keok Terus

Tambahan syarat dalam ayat itu adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Untuk calon bupati, wakil bupati, walikota an wakil walikota usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun. Kemudian harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Calon bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota juga harus tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama, berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca juga Calon Tunggal Pilkada Serentak di Banten, Petahana Menang Lawan Kotak Kosong

“Tidak berstatus sebagai penjabat penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan, dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon,” begitu lengkapnya syarat dalam ayat 2 pasal 7 UU 10 Tahun 2016.

Kalau ini sudah lengkap apakah lantas bisa langsung mencalonkan diri? Belum bisa. Ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Bagi yang memenuhi syarat di atas dapat mencalonkan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik maupun melalui jalur perseorangan. Kalau mencalonkan diri melalu jalur parpol atau gabungan parpol, pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jkka telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan. Ayo para bakal calon, mulai intip-intip, parpol mana yang mau dijadikan perahu mencalonkan diri jadi bupati atau walikota..(*)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button