Pilkada

Daftar Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

BANTEN – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur jika mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, jika calon anggota legislatif terpilih dilantik maka harus mengundurkan diri ketika akan maju pada Pilkada 2024.

“Kepala daerah itu pemilihannya 27 November, sebelum tanggal 27 November dia dilantik sebagai anggota legislatif maka dia harus mundur (sebagai anggota legislatif-red),” katanya melalui sambungan telepon, Jumat, (19/04/2024).

Lihat juga Pilkada Serentak, KPU Buka Rekrutmen Badan Ad Hoc

Subagja menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan telah disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik kepada awak media. Namun, hingga saat ini KPU di daerah masih menunggu terkait peraturan pencalonan yang masih dalam proses pembahasan oleh KPU RI.

“PKPU (Peraturan KPU) terbarunya belum, tapi menurut putusan MK begitu. KPU RI sedang menggodok itu (PKPU),” jelasnya.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016 yang berbunyi, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Adapun nama-nama caleg terpilih yang berpotensi akan maju pada Pemilihan Gubernur Banten 2024 yaitu Airin Rachmi Diany caleg DPR RI dapil Banten 3 (Tangerang Raya) dari Partai Golkar, Rano Karno caleg DPR RI dapil Banten 3 dari PDIP, Wahidin Halim caleg DPR RI Dapil Banten 3 dari partai Nasdem, dan Andra Soni Caleg DPRD Banten dapil Banten 8 (Kota Tangerang B) dari partai Gerindra.

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Seperti diketahui, caleg yang terpilih dalam Pemilu 2024 akan dilantik pada Oktober 2024.

Adapun jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yaitu:

1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024

3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS 17 April – 5 November 2024

5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan 27 Februari – 16 November 2024

6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih 31 Mei – 23 September 2024

8. Penyelenggaraan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei – 19 Agustus 2024

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 – 26 Agustus 2024

10. Pendaftaran pasangan calon 27 – 29 Agustus 2024

11. Penelitian persyaratan calon 27 Agustus – 21 September 2024

12. Penetapan pasangan calon 22 September 2024

13. Pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November 2024

14. Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats