Pilkada

Fasilitasi APK Pilkada 2024 oleh KPU Harus Perhatikan Lokasi dan Estetika Kota

BANTEN – Komisi II DPR RI mendorong agar kampanye menggunakan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 tetap difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, selama aturannya tidak diubah maka APK para calon kepala daerah (cakada) difasilitasi oleh KPU.

“Selama aturannya belum berubah maka itu yang akan berlaku,” kata Mardani usai monitoring kesiapan Pilkada 2024 di pendopo Gubernur Banten bersama tim dari Komisi II DPR RI, Rabu, (11/09/2024).

Lihat juga Bakal Pasangan Cagub-Cawagub Banten Memenuhi Syarat (MS) Administrasi

Meskipun difasilitasi oleh KPU, kata Mardani, pihaknya ingin menitikberatkan pemasangan APK tersebut secara optimal. Hal itu karena, apabila APK difasilitasi oleh KPU para peserta mengalami kesulitan untuk melakukan sosialisasi melalui APK.

“Nah ini, dengan tadi polanya kolaborasi dan sinergi. (Pemasangan) APK tepat tempatnya, indah kotanya. Tapi disaat yang sama bermanfaat bagi partai. Iya (kita dorong fasilitas APK oleh KPU),” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Mardani berharap pelaksanaan Pilkada 2024 di Banten berjalan lancar. Sehingga terpilih pemimpin yang berkualitas dan membawa Banten ke arah kemajuan.

“Pesan paling utama pastikan Pilkada lancar, aman, dan terpilih pemimpin yang berkualitas sehingga Banten menjadi provinsi yang terbaik dengan segala potensi yang ada,” jelasnya.

Mardani juga turut mengomentari tingginya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Banten. Usai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan, pihaknya mendorong agar pelanggaran netralitas ASN dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tadi kita dalami terkait dengan netralitas ASN. Bawaslu sudah banyak memberikan koordinasi bahkan laporan ke KASN. KASN tidak ada, kita laporkan ke BKN. Media juga didorong untuk terus melaporkan (pelanggaran ASN),” imbuhnya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats