1.560 Bacaleg DPRD Banten Selesai Diverifikasi, Ada Bacaleg Terdaftar di Dua Partai Politik
BANTEN – Bacaleg DPRD Banten Tuntas diverifikasi KPU Banten. Para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Banten itu diusulkan 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Anggota KPU BantenKPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, proses vermin bacaleg DPRD Banyen dilakukan mulai 15 Mei-23 Juni 2023. Vermin dilakukan terhadap 1.560 Bacaleg dari 18 parpol yang tersebar di 12 daerah pemilihan (Dapil).
Lihat juga KPU Banten Selesaikan Verifikasi Administrasi, Berkas Calon DPD RI Banyak Perbaikan
“Bacaleg 1.560, caleg laki-lakinya itu 951 dan caleg perempuannya 609,” ungkap Akhmad Subagja saat ditemui di Kantor KPU Banten, Jumat (23/06/2023).
Menurut Akhmad Subagja, parpol yang ada di Provinsi Banten sudah memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Bahkan ada yang mencapai 40%, namun jika dihitung keseluruhan jumlah keterwakilan perempuannya sebanyak 39%.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU Banten mendapatkan beberapa temuan, seperti ijazah yang belum di legalisir serta kegandaan Bacaleg. Kegandaan Bacaleg terjadi antara partai A dengan partai lainnya. Namun,.Subagja enggan menyebutkan lebih rinci.
“Untuk caleg mantan narapidana sejauh ini tidak ada,” ucapnya.
Lihat juga Pemilu 2024, Digitaliasi Proses Pungut Hitung Cegah Pelanggaran di TPS
Tidak hanya itu, KPU Provinsi Banten juga menemukan beberapa bacaleg yang berkasnya belum di upload. Selanjutnya hasil vermin akan diserahkan kepada parpol peserta Pemilu pada saat rapat koordinasi (Rakor) tanggal 25 Juni 2023.
Setelah hasil vermin diserahkan, baacaleg atau parpol yang diberikan catatan harus memenuhimemenuhi semua kekurangannya pada saat perbaikan berkas mulai 26 Juni-9 Juli 2023. (ukt)