Awas, Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Gunakan Formulir C6 Orang Lain, Bisa Kena Pidana
BANTEN- Bawaslu Banten ingatkan warga agar tidak menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk melaksanakan hal suara pada saat pemungutan suara Pemilu 2024. Karena ada ancaman pidananya. Formulis C6 adalah surat pemberitahuan memilih bagi pemiih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal menjelaskan, tidak boleh ada orang yang menggunakan C6 milik orang lain untuk mencoblos. Menurutnya hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Itu tindakan pidana yah, kalau kita temukan kita proses,” ucap Ali Faisal usai Rapat Pleno Rekapitulasi DPT di KPU Banten.
Menurutnya jangan sampai C6 milik seseorang yang telah meninggal dunia digunakan oleh oknum untuk memilih salah satu calon. Oleh karenanya, KPU Banten harus betul-betul memastikan bahwa pemilih yang telah meninggal dunia sudah dicoret.
Perjalanan panjang pasca pleno penetapan DPT, menurut Ali, masih dinamis hingga pemungutan suara 14 Februari 2024. Setelah penetapan DPT tingkat Provinsi. Bawaslu, imbuhnya, akan melakukan rekap DPT yang masih bermasalah sehingga pada saat pleno di tingkat nasional akan disampaikan.
“Siapapun tidak boleh mengatasnamakan selain dirinya yang tercatat di dalam surat panggilan (C6) itu,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Anggota KPU Banten, Munawar menjelaskan, KPU Banten akan memberikan catatan khusus apabila ada pemilih yang meninggal dunia. Formulir C6 pemilih yang sudah meninggal dunia juga tidak akan diberikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pada saat nanti pelaksanaan pemilihan suara surat panggilan memilihnya tidak diberikan. Jadi sudah di klasifikasikan orangnya,” katanya.
Dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan ditandai atau diarsir nama pemilih yang sudah meninggal dunia. Hal itu dilakukan guna mencegah penggunaan C6 oleh oknum yang mencoba menggunakan hak pilih orang lain.
Diketahui, DPT Banten Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 8.842.646 jiwa. Penetapan DPT dilakukan pada rapat pleno terbuka di Aula KPU BantenKPU Banten pada Selasa (27/6/2023), dihadiri para bakal calon DPD atau petugas penghubung, pengurus partai politik (parpol), serta stakeholder terkait. DPT Banten Pemilu 2024 tersebar di 8 Kabupaten/Kota, 155 Kecamatan, 1552 Kelurahan/desa dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 33.324 TPS. (ukt)