Politik

Debat Khusus Cawapres Dihilangkan, KPU Menyimpangi Aturan

BANTEN – Langkah KPU RI yang menghilangkan debat khusus Calon wakil presiden (Cawapres) dinilai senagai keputusan controversial dan blunder.

Pengamat Politik yang juga pembina Perludem, Titi Anggraini menganggap KPU tidak patuh pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 271 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Di dalam peraturan tersebut sudah sangat jelas mengatur penyelenggaraan debat yang berlangsung 5 kali dan meliputi 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres. Jadi ikuti saja apa yang sudah ada. Bahwa debat antar-cawapres memang mesti terselenggara,” kata Titi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (02/11/2023).

Lihat juga Bawaslu Kabupaten Serang ke KPU : Segera Perbaiki Atap Gudang Logistik yang Bocor

Menurut Titi, KPU Rl tidak boleh mengusulkan sesuatu yang bisa menjadi blunder dan memicu kontroversi di masyarakat. KPU seharusnya melakukan inovasi dan terobosan baru, tetapi jangan sampai menyimpang dari ketentuan yang tegas diperintahkan UU Pemilu.

“Kalaupun mau pengembangan, baiknya di aspek teknis debat yang mestinya bisa lebih dinamis dan substantif mengelaborasi visi misi para calon,” imbuhnya.

Titi juga mengingatkan agar KPU berhati-hati dan tidak gegabah dalam membuat keputusan. Karena bisa menjadi spekulasi di luar dan dihubungkan dengan kepentingan pasangan calon (Paslon) tertentu.

“Urusan debat patuhi saja perintah undang-undang dan hindari kontroversi, matangkan materi dan alur debat serta sampaikan kepada media kalau segala sesuatunya sudah komprehensif,” pungkasnya.

Titi menambahkan, jangan sampai sesuatu yang belum final justru diungkap kepada publik malah akhirnya terjadi ralat-ralat yang bisa memicu keraguan terhadap profesionalitas KPU. (ukt)

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats