Politik

Kampanye Pemilu 2024 Dimulai November 2023, Simak Jadwal dan Tahapannya

BANTEN – Kampanye Pemilu 2024 Akan dimulai November 2023. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Sabtu (22/7/2023).

PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2023 dan diundangkan pada 17 Juli 2023. Dalam lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan jadwal kampanye serta jadwal apabila terjadinya putaran kedua.

Lihat juga Al Muktabar Didesak Segera Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

Adapun jadwal kampanye Pemilu 2024 sebagai berikut;

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kampanye media sosial dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari).

2. Rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari-10 Februari 2024.

3. Masa tenang kampanye, yang berarti semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan-kegiatan kampanye, dimulai 11-13 Februari 2024.

4. Kampanye tambahan jika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung 2 putaran, berlangsung pada 2-22 Juni 2024.

5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua dimulai pada 23-25 Juni 2024.

Meski baru Akan dimulai November, namun alat peraga kampanye sudah marak terpasang di sejumlah lokasi.

 

Terkait hal itu, Anggota KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa, menjelaskan, untuk Pemilu 2024 masih belum ada peraturan yang mengatur alat peraga kampanye, karena belum masuk tahapan kampanye. Kalaupun memasang itu bentuknya  sosialisasi.

“Kalaupun mau itu bentuknya sosialisasi, tetapi bentuknya hanya partai politik seperti partai, nomor urut partai, dan visi misi partai,” ucap Fahmi di kantor KPU Kota Serang Jumat, (9/6/2023).

Ia juga mengatakan, tahapan Pemilu 2024 saat ini baru selesai pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sedang di verifikasi administrasi dan belum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

 

Sementara Kordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, mengungkapkan, tahapan kampanye masih belum dimulai sehingga Bawaslu kota Serang belum bisa melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di sembarangan tempat.

Agus juga melanjutkan saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai alat peraga kampanye.

“Bawaslu hanya menghimbau kepada peserta Pemilu dan juga menyampaikan kepada Pemerintah agar menghimbau para Bacaleg untuk memperhatikan Undang-undang Lingkungan dan Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2023 tentang ketertiban,  kebersihan, dan keindahan,” ucap Agus. (ukt)

 

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats