Kampanye Pemilu 2024: Penyangga Dipaku ke Pohon, Alat Peraga Kampanye Milik KPU Tak Penuhi Ketentuan
BANTEN – Alat peraga kampanye milik KPU yang dipasang KPU Kota Serang sebagai fasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk calon presiden dan wakil presiden, partai politik, dan calon DPD RI, pemasangannya tidak memenuhi ketentuan kampanye, karena tiang penyangganya dipaku pada batang pohon.
Diketahui, KPU memfasilitasi pembuatan dan pemasangan APK bagi peserta Pemilu dengan pembiayaan anggaran KPU.
Tiga baliho besar terpasang pada rangka bambu dipaku pada batang pohon sebagai penyangga, berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta atau lebih tepatnya berdekatan dengan Tugu Selamat Datang Kota Serang setelah Mall Of Serang (MOS).
Berdasarkan pantauan banteninside.co.id, di lokasi tersebut terdapat 3 buah APK jenis baliho yang masing-masing baliho memuat logo dan nomor urut partai politik peserta pemilu, calon DPD RI dapil Banten, dan baliho yang berisikan calon presiden beserta wakil presiden.
Namun sayang, baliho yang dipasang dengan bambu tersebut beberapa tiang penguatnya dipaku ke pohon yang posisinya berdekatan di lokasi pemasangan.
Padahal, menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.
Pada pasal 70 dan pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023 menyebutkan, tempat yang dilarang untuk dipasangi APK dan bahan kampanye yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayana kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung/halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau, taman dan pepohonan.
Menanggapi hal ini, ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin membenarkan bahwa baliho yang terpasang tersebut merupakan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Serang.
“Sebelah MOS ya,” jawab Nanas singkat melalui pesan Whatsapp, Selasa, (02/01/2024).
Nanas mengatakan akan mengkoordinasikan, namun ia tidak menjelaskan maksud berkoordinasi dengan siapa. Saat ditanya sejak kapan APK tersebut dipasang, ia tidak membalas pesan. “Segera kami koordinasikan, terimakasih atas masukannya,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Serang.
“Saran Perbaikan segera dilayangkan,” jawab Fierly singkat saat dihubungi melalui pesan Whatsapp. (ukt)