Politik

Masyarakat Bisa Terlibat Aktif dalam Pemilu Meski tak Jadi Penyelenggara, Begini Penjelasannya

BANTEN – Partisipasi masyarakat dalam Pemilu, tidak hanya ditunjukkan dengan datang ke tempat pemungutan suara atau menjadi penyelenggara Pemilu. Partisipasi aktif bisa diimplemnetasikan dengan berbagai cara, seperti diuraikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Peraturan KPU itu disebutkan bahwa masyarakat berhak berpartisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan dengan atau tanpa fasilitasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Partisipasi masyarakat dilakukan dengan tujuan menyebarluaskan Informasi Pemilu atau Pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu dan Pemilihan; dan  meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.

LIhat juga Politisi Busuk Masih Ada

Dalam melaksanakan kegiatan partisipasi masyarakat, wajib  dilakukan dengan prinsip, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu dan Peserta Pemilihan, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar; dan memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam Pemilu dan Pemilihan.

“Masyarakat adalah perorangan dan/atau kelompok,” begitu menurut pasal 5 Peraturan KPU tersebut. Adapun kelompok dapat berbentuk badan hukum dan nonbadan hukum. Untuk kelompok berbadan hukum paling sedikit berupa,  organisasi kemasyarakatan; organisasi masyarakat sipil; organisasi keagamaan; organisasi profesi; masyarakat adat; lembaga pendidikan; badan usaha milik swasta; dan/atau media massa cetak dan elektronik.

LIhat juga Awas, Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Gunakan Formulir C6 Orang Lain, Bisa Kena Pidana

Ada beberapa bentuk kegiatan partisipasi masyarakat, yaitu ; sosialisasi; pendidikan politik bagi Pemilih; survei atau jajak pendapat; dan/atau penghitungan cepat, keikutsertaan sebagai anggota PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, atau petugas pemutakhiran data pemilih; peliputan, pemberitaan, atau publikasi; dan/atau penelitian atau kajian.

Metode sosialisasi dapat digunakan baik langsung; dan/atau tidak langsung yang beraupa forum warga; diskusi; seminar; lokakarya (workshop); pelatihan; ceramah; simulasi; gelar wicara (talkshow); pemanfaatan budaya lokal/tradisional; dan/atau metode lain yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan Informasi Pemilu atau Pemilihan dengan baik.

Selain sosialisasi, partisipasi masyarakat juga dapat berupa pendidikan politik bagi pemilih baik langsung maupun tidak langsung. (red)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats