MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres dan Cawapres
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partial Solidaritas Indonesia (PSI).
Atas putusan gugatan PSI itu, usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap minimal 40 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Sembilan hakim konstitusi setuju putusan in, dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Hakim MK Arief Hidayat dalam pandangannya merunut pada pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.
Menurutnya, dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.
Argumen PSI bahwa Perdana Menteri Sjahrir berusia di bawah 40 tahun ditolak Hakim MK, karena bukan kebiasaan atau konvensi.
Pun dengan alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat, ditolak MK.
MK menilai hal di atas tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri. “Karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Sidang Masih Berlangsung
Sidang uni materi pasal usia capers cawapres masking berlangsung.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh sejumlah pihak. Mereka di antaranya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga sejumlah kepala daerah.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.
PSI misalnya, meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun.
Selain PSI, ada Partai Garuda yang meminta frasa dalam pasal tersebut diganti “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan”
Sampai saat ini, MK masih membacakan putusan untuk permohonan lain dalam perkara ini. (red)