Parpol Belum Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024, Bakal DPD Tersisa 6 Orang
BANTEN – Enam bakal calon DPD RI belum melakukan Perbaikan dokumen Pencalona di sisa tiga hari menjelang penutupan masa perbaikan.
Hingga hari ke-11 masa perbaikan, bakal calon DPD mendominasi Masa perbaikan akan berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, hingga tanggal 6 Juli 2023, baru 18 bakal calon DPD RI yang melakukan perbaikan ke KPU Banten. Dengan demikian tersisa enam bakal calon DPD RI yang belum Perbaikan.
“Partai politik belum ada,” kata Akhmad Subagja saat ditanya banteninside.co.id di Aula KPU Banten.
Subagja menjelaskan, perbaikan form BB pernyataan yang sebelumnya tidak menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Hal itu didasarkan pada PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD.
Sebelum melakukan perbaikan, pada waktu itu form BB pernyataan masih mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2022 yang tidak mencantumkan NIK. Dicantumkannya NIK agar memudahkan proses pengecekan soal kegandaan bakal calon dan untuk mengetahui apakah bakal calon sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau belum.
“Supaya kita memastikan untuk mengkroscek soal kegandaan, soal mereka sudah terdaftar atau belum di dalam daftar pemilih,” jelasnya.
Sementara itu, Budiono petugas penghubung bakal calon DPD RI atas nama Subadri, mengaku tidak mengalami kendala apapun dalam proses perbaikan. Ia baru melakukan perbaikan pada hari ke-11 karena menunggu waktu yang tepat.
“Foto buram dan NIK hanya itu saja,” jawab Budiono.
Perbaikan form BB pernyataan juga dilakukan oleh Miptahudin. Menurut Asep, petugas penghubung Miptahudin, bakal calonnya hanya melakukan perbaikan form BB pernyataan yang sebelumnya tidak ada NIK serta surat pernyataan gelar haji.
“Iya cuma form BB Pernyataan sama surat pernyataan gelar haji,” imbuhnya. (ukt)