Politik

Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Buat Rekening Khusus Dana Kampanye, Ini Prosedurnya

BANTEN – Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Serang masih banyak yang belum membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, setiap parpol peserta Pemilu wajib memiliki rekening untuk dana kampanye. Hal itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Prosesnya partai meminta surat rekomendasi ke KPU terkait pembukaan rekening dana kampanye untuk selanjutnya dibawa ke bank,” kata Ade Jahran di Kantor KPU Kota Serang, Jumat, (15/9/2023).

Menurut Ade Jahran, setiap parpol hanya diperbolehkan memiliki satu rekening khusus untuk dana kampanye. Nantinya segala sumbangan yang diterima oleh parpol untuk kampanye akan masuk ke rekening tersebut.

LIhat juga

Jumlah Perempuan Pendaftar KPU di Banten Minim, Timsel: Tak Ada Perpanjangan Waktu

Kumpulkan Caleg se-Tangerang Raya, DPP PPP Ingatkan Tiga Hal Penting

Dikatakan Ade, setelah pembuatan rekening nantinya akan ada laporan ke KPU dan KPU akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Pembuatan rekening harus dilakukan sebelum daftar calon sementara (DCT) ditetapkan. “Yang sudah buat baru PKS, yang meminta rekomendasi ada Partai Buruh, NasDem, Partai Ummat,.dan PAN,” jelas Ade Jahran.

Ade Jahran mengungkapkan, parpol di Kota Serang sudah mulai meminta rekomendasi pembuatan rekening sejak bulan Agustus. Selain itu, KPU Kota Serang juga terus melakukan sosialisasi kepada setiap parpol untuk segera membuat RKDK.

Untuk diketahui, dalam Pasal 34 PKPU Nomor 18 tahun 2023 pasal (1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.

Pasal (2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000.00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.

Selain itu, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu juga telah ditetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats