Pemilu 2024: Bawaslu Banten Ingatkan Caleg Tidak Kampanye Sebelum Masanya
BANTEN – Bawaslu Banten ingatkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten untuk tidak berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Seperti diketahui, pada 3 November 2023, KPU Banten menetapkan sebanyak 1.333 caleg dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Banten untuk Pemilu 2024
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, meski sudah DCT, caleg tetap tidak boleh melakukan kampanye.
“Caleg tidak boleh melakukan kampanye, meskipun telah ditetapkan namanya dalam DCT,” kata Badrul Munir melalui sambungan telepon, Selasa, (07/11/2023).
Lihat juga Nilai Harta LHKPN Pj Gubernur Banten Berubah dari LHKPN Saat Jadi Sekda
Menurut Badrul Munir, dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Bahwa Bawaslu Banten ingatkan caleg saat ini, peserta pemilu (partai) hanya diperbolehkan melakukan sosialiasi dalam bentuk pemasangan bendera partai dan pertemuan terbatas internal partai.
“Parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan pertemuan terbatas internal partai, di luar itu tidak boleh,” ungkap Badrul Munir.
Adapun sanksinya, jelas Badrul Munir, apabila ada peserta pemilu yang memasang APK sebelum waktunya makan akan dilakukan himbauan terlebih dahulu dan apabila tidak mengindahkan maka akan ditertibkan bersama Satpol-PP.
Sanksi Pidana
Badrul Munir juga menjelaskan, dalam PKPU telah ditetapkan jadwal pelaksanaan kampanye.
Disebutkan, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial boleh dilakukan mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring mulai 21 Januari-10 Februari 2024.
Badrul Munir menegaskan, jika ada yang kampanye tidak sesuai jadwalnya maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kampanye sebelum jadwal itu seperti yang sudah disebutkan tadi, karena dalam PKPU sudah jelass jadwalnya,” imbuhnya. (ukt)