Pemilu 2024, Kunker DPR RI Soroti Perubahan Daerah Pemilihan
BANTEN – Anggota Komisi II DPR RI menyoroti proses.penyusunan dan Penataan daerah Pemilihan (dapil) Pemilu 2024, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penyusunan dapil Pemilu untuk DPR sampai DPRD kabupaten/Kota adalah kewenangan Komiwi Pemilihan Umum (KPU).
Perkembangan proses penyusunan dan Penataan dapil ditanyakan anggota Komisi II, Cornelis, kepada KPU Banten dan KPU Kota Cilegon saat sesi diskusi kunjungan kerja spesifik Komisi II terkait Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 di Kota Cilegon, Rabu (18/01)23).
Rombongan Komisi II dipimpin Ketua Tim Syamsulrizal didampingi Deputi Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, dan Togap Simamungsong, Staff Alhi Kemendagri. Pertemuan dilaksanakan di Hotel Grand Royal Krakatau Cilegon.
“Hal ini (penyusunan dapil) kami ingin mendapat penjelasan, karena terakhir kami rapat dengan KPU RI, Bawaslu, Dan DKPP, katanya (soal dapil) akan dibahas lagi,” ujar Cornelis.
Anggota Komisi II laiinya, Guspardi Gaus, menanyakan pertumbuhan jumlah penduduk yang berimplikasi pada perubahan jumlah Alokasi kursi dan perubahan dapil.
Terkait kedua hal tersebut, aggota KPU Provinsi Banten, Agus Sutisna menjelaskan, berdasarkan data semester I Tahun 2022, jumlah penduduk Banten mencapai 12.145.161 jiwa.
“Berdasarkan data tersebut, ada penambahan jumlah kursi untuk DPRD provinsi yang semula 85 menjadi 100 kursi,” terang Anggota KPU Banten, Mashudi menambahkan.
Pada kesempatan itu Anggota KPU Provinsi Banten Masudi juga menyampaikan bahwa hasil penataan dapil kabupaten/kota telah disampaikan ke KPU dan untuk penataan dapil DPRD provinsi masih dalam tahap uji publik. (azh)