Politik

Peserta Pemilu 2024 Wajib Tahu, Nilai Konversi Bahan Kampanye Naik

BANTEN – KPU Republik Indonesia melakukan perubahan batas nilai bahan kampanye jika dikonversi ke rupiah. Hal itu tertulis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, terdapat ketentuan terkait barang atau benda apa saja yang dikatagorikan sebagai bahan kampanye. Nah, dalam aturan itu juga ditentukan nilai konversi dalam rupiah. Meski dikonvesi ke rupiah, bukan berarti bisa diberikan dalam bentuk uang ya.

Biasanya benda atau barang itu disebar oleh para peserta Pemilu, baik calon anggota DPR, DPD, DPRD, maupun calon presiden dan wakil presiden pada saat mereka melaksanakan kampanye. Memang, penyebaran bahan kampanye adalah salah satu metode kampanye yang diperbolehkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

LIhat juga Hati-hati Ngajak Golput Bisa Dipidana, Bawaslu Banten Ungkap Aturannya

Sekadar informasi, metode kampanye Pemilu diatur dalam pasal 275 ayat (1), Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka
  3. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. media sosial;
  6. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye , Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara detil, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mendefinsikan bahan kampanye dapat berbentuk:

  1. selebaran;
  2. brosur;
  3. pamflet;
  4. poster;
  5. stiker;
  6. pakaian;
  7. penutup kepala;
  8. alat minum/makan;
  9. kalender;
  10. kartu nama;
  11. pin;
  12. alat tulis; dan/atau
  13. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masing-masing bahan kampanye Pemilu itu dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.

Selain itu, para pelaksana dan tim kampanye juga harus tahu, bahan kampanye itu tidak boleh sembarang ukuran. Ditentukan, untuk selebaran, paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm; brosur, paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm; pamflet, paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm.

Bagi yang ingin membuat poster, paling besar ukuran 40 cm x 60 cm dan stiker, paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter).

Desainnya paling sedikit memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Bahannya juga mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

Terakhir, setiap bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang; atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau  yang harganya tetap wajar.

Nilai konversi bahan kampanye ke rupiah sebesar Rp100.000 jauh lebih besar jika dibandingkan nilai konversi pada Pemilu 209 yang sebesar Rp60.000. (red)

 

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats