Politik

Peserta Pemilu 2024 yang Tidak Laporkan LPSDK dan LPPDK, Sanksinya Bisa Rugikan Calon

BANTEN – Peserta Pemilu 2024 yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU hasilnya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Banten Akhmad Subagja mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan apabila peserta Pemilu tidak menyampaikan LPSDK dan LPPDK akan dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon yang terpilih.

“Sebenarnya dalam peraturan kita kalau tidak menyampaikan LPPDK itu bagi calon yang terpilih bisa tidak dilantik bagi calon yang terpilih. Itu terakumulasi LPSDK dan LPPDK,” kata Akhmad Subagja dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (06/02/2024).

Lihat juga Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU RI Seharusnya Dicopot

Dikatakan Akhmad Subagja, batas akhir penyampaian LPSDK kepada KPU yaitu hingga tanggal 11 Februari 2024 pukul 23.59 WIB atau satu hari setelah pelaksanaan kampanye berakhir. Sedangkan LPPDK harus dilaporkan paling lambat tanggal 22 Februari 2024. Laporan tersebut dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Jadi partai melaporkan LPSDK tanggal 11 Februari melalui Sikadeka. Kemudian setelah itu penyampaian LPPDK tanggal 22 Februari. Setelah itu kita sampaikan ke Kantor Akuntan Publik (KAP),” jelasnya.

Akhmad Subagja menyebutkan, hingga saat ini KPU Banten belum menerima LPSDK dan LPPDK dari peserta Pemilu. Hal itu mungkin karena hari terakhir kampanye jatuh pada 10 Februari 2024. Akan tetapi, pihaknya selalu memberikan himbauan kepada peserta Pemilu agar menyampaikan LPSDK dan LPPDK tepat waktu.

“Setiap hari kita woro-woro, tanggal 09 Februari atau 10 Februari kita akan melakukan rapat koordinasi dengan peserta Pemilu agar peserta Pemilu paham mekanisme pengisian LPSDK dan LPPDK,” imbuhnya.

Ungkap Akhmad Subagja, KPU Banten juga akan mempublikasikan terkait LPSDK dan LPPDK yang telah disampaikan oleh peserta Pemilu seperti saat penyampaian LADK yang juga diumumkan kepada publik. Ia berharap peserta Pemilu memahami regulasi yang ada dan menyampaikan laporan dana kampanye secara tepat waktu.

Dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 338 ayat (3) disebutkan; dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats