Putusan Mahkamah Konstitusi Tetap Larang Kampanye di Tempat Ibadah
BANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, dengan catatan tertentu. Namun kampanye di tempat ibadah tetap tidak diperbolehkan.
MK menegaskan dalam materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal itu diubah menjadi, “pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Menyikapi hal itu, Anggota KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, dalam putusannya MK sudah jelas tetap melarang peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat ibadah. Hanya dua tempat yang diperbolehkan dengan syarat, yaitu fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
“Di sini sudah jelas ya dari tiga tempat, hanya dua yang diperbolehkan dengan syarat,” ungkap Aas Satibi melalui sambungan telepon, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Aas, peserta Pemilu boleh melakukan kampanye dengan syarat harus ada izin dari penanggung jawab tempat, hadir karena diundang, dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Lihat juga Ketua Gerindra dan Ketua PDIP Banten Bakal Berebut Kursi DPRD
“Jadi peserta Pemilu datang untuk menyampaikan visi dan misi nya saja, tidak menggunakan atribut dan tidak membawa bahan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Aas Satibi, dalam pelaksanaannya peserta Pemilu tetap harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu maksimal satu hari sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan.
Namun meski diperbolehkan, menurut Aas, masih banyak tempat yang bisa digunakan untuk berkampanye. Sehingga, lebih baik untuk menggunakan tempat lain terlebih dahulu ketika ingin melakukan kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan meyakini Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, akan menjadi dasar oleh KPU RI dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Saya meyakini Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, akan menjadi dasar oleh KPU RI dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Ihsan juga mengatakan, KPU Banten akan mengikuti apapun kebijakan yang diambil oleh KPU RI pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, koordinasi harus segera dilakukan sehingga Bawaslu dalam melakukan pengawasannya terukur sesuai substansi yang diputuskan MK. Pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan norma nya.
“Kalau memang diperbolehkan, ya kami memperbolehkan tentu dengan catatan-catatan tadi itu,” imbuhnya.
LIhat juga Politik dan Kesadaran Nilai
Ali Faisal juga menambahkan, kehadiran politisi di tempat-tempat yang diperbolehkan dalam pada 280 ayat 1 huruf (h) harus dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan datang karena diundang, mendapatkan izin tempat, serta tidak membawa atribut-atribut. (ukt)