Setelah Perbaikan, Bakal Caleg Kota Serang Susut Jadi 689 Orang
BANTEN – KPU Kota Serang melakukan verifikasi administrasi (vermin) kepada 689 bakal calon legislatif (caleg) yang berkasnya diperbaiki dari sebelumnya 695 bakal caleg yang didaftarkan 18 partai politik yang mendaftar ke KPU Kota Serang.
Setelah perbaikan, dokumen bakal caleg di verifikasi administrasi oleh KPU Kota Serang. Anggota KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, sebelum tahapan perbaikan dokumen pada 26 Juni-9 Juli 2023 jumlah bakal caleg DPRD Kota Serang sebanyak 695 orang.
“Jumlah calonnya itu 689 kalau yang awal 695. Secara jumlah berkurang karena ada partai yang mengurangi jumlah calonnya,” kata Fierly kepada banteninside.co.id di Kantor KPU Kota Serang pada 25 Juli 2023.
LIhat juga Penghitungan Populasi Manusia Menggunakan Algoritma Biometrik AI
Pada verifikasi kali ini, status bakal caleg yaitu MS (Memenuhi Syarat) untuk yang dokumen persyaratannya lengkap. serta status TMS atau tidak memenuhi syarat untuk caleg yang dokumennya tidak lengkap.
Vermin kali ini akan berakhir pada 31 Juli 2023 dan akan diumumkan kepada parpol pada tanggal 4 Agustus 2023. Sedangkan pada tanggal 6-11 Agustus memasuki tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
“Yang TMS ini kalau mau diganti silahkan, partai mau melakukan pergantian, pindah dapil, nomor urut dan sebagainya. Finalisasi dokumennya nanti di rancangan DCS tanggal 6-11 Agustus 2023,” jelas Fierly.
Fierly juga menambahkan, KPU Kota Serang menargetkan proses vermin selesai pada 27 Juli atau sebelum hari terakhir vermin yaitu 31 Juli 2023. Adapun dokumen yang diverifikasi adalah dokumen yang diserahkan oleh caleg pada saat perbaikan dokumen.
Saat vermin kali ini, KPU Kota Serang menemukan beberapa bakal caleg yang tidak sesuai namanya antara nama KTP dan nama di Ijazah. Hingga saat ini, KPU Kota Serang masih belum menemukan kekurangan dokumen yang cukup krusial.
Sebelumnya, pada tahap pertama, KPU Kota Serang telah selesai melakukan verifikasi administrasi dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan oleh 18 parpol.
Dari 695 bacaleg DPRD Kota Serang, 122 di antaranya telah memenuhi syarat (MS), sementara sisanya 573 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Setelah perbaikan, jumlah keseluruhan bakal caleg menyusut. (ukt)