Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
BANTEN – Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan, Kamis (15/6/2023).
Gugatan sistem proporsional terbuka diajukan kepada MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Gugatan dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Lihat juga Baliho Caleg Dimana-mana, Satpol PP Kota Serang, KPU, dan Bawaslu Saling Lempar
Para penggugat berharap agar MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup yang di daftarkan pada 14 November 2022.
Pada tanggal Kamis 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK Jakarta.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan melalu live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi, (15/6/2023).
Perdebatan tentang menyusul digugatnya sistem Pemilu Proporsional Terbuka sempat membelah DPR menjadi sua kubu. Sejumlah fraksi di DPR antara lain Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, menginginkan agar sistem Pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan Fraksi PDIP berbeda. Mereka mendukung proporsional Tertutup.
Isu terakhir yang juga menyita perhatian publik adalah kicauan politisi Partai Demokrat Deny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran putusan MK terkait gugatan sistem Pemilu.
Deny mengaku mendapatkan informasi bahwa putusan yang akan diambil oleh MK menyangkutnaistem.pemilu adalah proporsional tertutup.
Isu itu terbantahkan dengan putusan MK hari ini dan memastikan bahwa Pemilu 2024 sistem pemilunya ada proporsional terbuka, sama seperti Pemilu 2019. (ukt)