Politik

Surat Suara Tidak Sah DPD Tembus 1,6 Juta, Pengamat : Calon Tak Dikenal

BANTEN – Sebanyak 1,6 juta suara untuk pemilihan calon anggota DPD RI dapil Banten dalam Pemilu 2024 masuk katagori suara tidak sah.

Berdasarkan D hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Banten, angka suara tidak sah untuk pemilihan DPD mencapai 1.634.267 suara, dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 7.379.480 pemilih.

Sedangkan untuk pemilihan DPR RI dapil Banten l (Lebak-Pandeglang) sebanyak 168.989 suara tidak sah dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.642.410 pemilih. Lalu di dapil Banten ll (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon) sebanyak 268.480 suara tidak sah dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya 1.786.160 pemilih.

Lihat juga Rakapitulasi Suara Tingkat Provinsi Banten Usai, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi

Terakhir dapil Banten lll (Tangerang Raya) sebanyak 458.886 suara tidak sah dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 3.953.256 pemilih.

Hal ini berbanding terbalik dengan suara tidak sah untuk pemilihan presiden yang hanya 215.797 suara dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 7.422.507 pemilih.

Melihat fenomena tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana mengatakan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan calon DPD RI menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya suara yang terbuang karena tidak sah.

“Karena yang mencalonkan diri dari suatu daerah belum tentu banyak dikenal. Karena untuk di Banten saja, banyak calon tersebar dari Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Cilegon. Mungkin yang mereka kenal dari lingkungan wilayahnya saja mungkin dari Serang hanya mengenal wilayah Serang,” jelas Harits, Senin, (11/03/2024).

Menurut Harits, antitesis pencalonan DPD RI yaitu untuk dapil Jawa Barat, ada  Alfiansyah Bustami (Komeng) yang banyak dipilih oleh masyarakat karena memasang foto yang berbeda dengan calon DPD RI yang lainnya sehingga ia memperoleh banyak suara.

“Akhirnya ketika ada yang berbeda dan terkenal aneh akhirnya dipilih. Berbeda dengan DPD RI di Banten ini sangat sulit untuk mengenalkan jaringan se Provinsi Banten. Sehingga banyak suara tidak sah. Akhirnya karena bingung semuanya saja dicoblos,” ungkapnya.

Untuk pencalonan DPR RI, kata Harits, menurutnya tokoh-tokoh DPR RI yang mencalonkan diri di Banten lebih banyak tokoh nasional. Sehingga kurang dikenal oleh masyarakat Banten.

“Yang membuat suara tidak sah karena tidak tersentuh (caleg DPR RI). Yang kita kenal hanya beberapa nama dan beberapa tokoh, itupun rekam jejaknya ketika sudah jadi DPR RI mereka jarang sekali melakukan kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat. Kalaupun reses tidak efektif efisien, tidak betul-betul kena dengan rakyat,” jelas Harits melalui pesan Whatsapp, Senin, (11/03/2024).

Akan tetapi, kata Harits, berbeda dengan pencalonan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, karena pencalonan DPRD lebih dikenal masyarakat lantaran calon tersebut merupakan kerabat, tetangga, maupun tekan kerja.

“DPRD Kabupaten/Kota biasanya lebih dikenal. Sehingga kalau DPR RI terlalu jauh jaraknya,” katanya. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats