Pilkada

Bawaslu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang ke Polda Banten

BANTEN – Bawaslu Provinsi Banten secara resmi menaikan status dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Ketua APDESI Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar menjadi tindak pidana pemilu. Lantaran telah menguntungkan salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, Bawaslu Banten telah menaikan status perkara Ketua APDESI Kabupaten Serang menjadi dugaan Pidana Pemilu.

Kata Badrul Munir, keputusan menaikan status perkara Ketua APDESI Kabupaten Serang berdasarkan pendalaman yang dilakukan sehingga ditemukan 2 alat bukti yang cukup.

Dikatakan Badrul Munir, saat ini pihaknya telah secara resmi melimpahkan berkas perkara Ketua APDESI Kabupaten Serang ke Ditreskrimum Polda Banten untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah memutuskan ada unsur dugaan tindak pidana pemilu. Kami rasa cukup bukti, minimal 2 alat bukti serta unsur-unsurnya kita penuhi, maka kita teruskan (ke Polda Banten) pada Kamis kemarin,” ungkap Badrul melalui pesan Whatsapp, Jumat (18/10/2024).

Lihat juga Lagi, Mobilisasi Kepala Desa di Kabupaten Serang Dukung Cagub dan Cabup

Ungkap Badrul Munir, dari dua laporan yang masuk terkait dugaan netralitas Ketua APDESI Kabupaten Serang, pihaknya hanya menaikan satu laporan ke dalam dugaan tindak pidana pemilu.

Badrul Munir menjelaskan, perbuatan Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah melanggar pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pemilu dengan ancamab pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Kita klararifikasi sudah kita lakukan dan hasilnya diteruskan ke penyidik kepolisian. Ada beberapa laporan, tapi yang kita naikan cuma 1 laporan,” ujarnya.

Mengenai status terlapor lainnya, kata Badrul Munir, yakni Calon Gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah secara resmi perkaranya telah dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

“Yang cagub dan cabup ini tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti, tapi untuk kades ini kita teruskan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Perwakilan Tim Tampung Demokrasi melaporkan Calon Gubernur Banten nomor urut 2, Andra Soni , Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Ketua APDESI Kabupaten Serang ke Bawaslu Provinsi Banten pada Rabu (9/10/2024) lalu.

Laporan dilakukan menyusul beredarnya video pertemuan di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Banten. Pasalnya, Andra Soni, Ratu Zakiyah dan sang suami Yandri Susanto diduga ikut hadir dalam pertemuan forum resmi APDESI bersama sejumlah kepala desa di Kabupaten Serang pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

“Hasil bersepakat dengan teman-teman, tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan Pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten, dan bagaimana kita bisa memenangkan Ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats