Agar Efektif Selesaikan Sengketa Konsumen, Kapasitas Anggota BPSK Banten Di-upgrade
BANTEN – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP I dan II Banten mengikuti bimbingan teknis atau Bimtek tingkat dasar yang difasilitasi Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi swasta terkenal di Bandung.
Kegiatan bimtek tersebut berlangsung Senin – Kamis, 21 – 24 Oktober 2024, menghadirkan nara sumber kompeten antara lain, Prof.DR Johannes Gunawan, Prof.DR Bernadette M. Waluyo, Prof.DR. Pan Lindawaty S. Sewu (Guru besar Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Univ.Maranata Bandung), dan DR. Dwi Rachmanto (Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional).
Lihat juga Warga Taktakan Keluhkan Layananan BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Jaminan Kematian Orang Tuanya Ditolak
Selain pemaparan materi tentang peraturan perundang-undangan dan tata cara penyelesaian sengketa konsumen di BPSK, juga dilakukan simulasi sidang penyelesaian sengketa konsumen di BPSK dipandu mantan Wakil Ketua BPSK Kota Semarang, Gunarto, di hari akhir kegiatan.
Dalam kesempatan memberikan sambutan pembukaan, Kepala Disperindag Banten Babar Suharso menegaskan perlunya peningkatan kapasitas Anggota dan Petugas Sekretariat BPSK Provinsi Banten melalui bimtek tersebut.
“SDM BPSK dan Sekretariat BPSK diharapkan memiliki kemampuan dasar,” harapnya.
Melalui Bimtek ini, Babar ingin Anggota BPSK WKP I dan II Banten memahami mengenai peran dan fungsi BPSK dalam masyarakat.
“Pemahaman bagaimana fungsi dan kedudukan BPSK serta kompetensi masing-masing individu,” katanya.
Dalam Bimtek itu, Anggota BPSK WKP I dan II Banten, tidak hanya dibekali materi soal perlindungan konsumen, tetapi juga praktek langsung penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Diantara peraturan yang dipelajari yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Materi materi disampaikan narasumber yang konsen dibidangnya.
Dihari kegiatan, penutupan dihadiri Kepala Bidang Pengawasan pada Disperindag Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah.
Ia berharap, ilmu yang didapat Anggota BPSK WKP I dan II Banten bermanfaat dan memperkuat kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perlindungan konsumen.
“Bapak dan ibu, semoga ilmu yang didapat semoga bimtek ini tidak hanya bermanfaat bagi anggota BPSK, tetapi juga lebih luas bermanfaat untuk masyarakat Banten,” katanya.
Sebab kata Novriyadi, BPSK WKP I dan II Banten merupakan badan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat khusus dibidang perlindungan konsumen.
“Dengan kutanya ilmu dan pengetahuan Anggota BPSK WKP I dan II Banten ini, semoga mendorong pelayanan yang lebih baik dibidang perlindungan konsumen,” harapnya. (red)