Masuki Musim Penghujan, BPBD Kota Serang Ingatkan KPU Tempatkan TPS di Lokasi Aman
BANTEN – Musim penghujan mulai menjelang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang ingatkan KPU agar pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di lokasi yang aman.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan mengatakan saat ini Kota Serang telah memasuki musim penghujan. Sementara pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024. Sehingga harus diwaspadai terkait potensi cuaca ekstrem.
Menurut Diat, ketika memasuki musim penghujan di Kota Serang sangat rawan hujan deras disertai angin kencang. Hal itulah yang mengharuskan TPS didirikan di lokasi yang dinilai aman.
“Saya memberikan usul (kepada KPU) TPS nya untuk memakai tenda. Pernah saya usulkan bahwa TPS tidak didirikan di tempat terbuka atau lapangan,” ujarnya di kantor Walikota Serang usai rapat, Senin, (18/11/2024).
Lihat juga TPS Lokasi Khusus Pilkada Kota Serang di Rutan dan Lapas
Dikatakan Diat, ia juga mengingatkan agar TPS tidak didirikan di bawah pohon besar. Karena dikhawatirkan ketika hujan lebat yang disertai angin kencang pohon tersebut tumbang. Ia juga menyarankan agar TPS didirikan di dekat bangunan yang kokoh.
“Tendanya juga kalau bisa dilengkapi patok. Supaya meskipun hujan disertai angin tetap kokoh,” katanya.
Kedua tidak boleh di bawah pohonsebaiknya di dekat bangunan kokoh. Terus tendangan dilengkapi patok dikhawatirkan angin hujan ttp kokoh.
Sementara itu, Koordinator Pelayanan Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Maritim Merak, Tatang Rusmana mengungkapkan bahwa saat ini Kota Serang sudah memasuki musim peralihan atau pancaroba.
“Saat musim pancaroba biasanya ada cuaca ekstrem seperti hujan deras, petir, angin kencang. Itu yang harus diwaspadai,” jelasnya.
Tatang menjelaskan, puncak musim penghujan di Kota Serang diperkirakan terjadi pada Januari – Februari 2025.
Diketahui, di Pilkada 2024 di Kota Serang terdapat 992 TPS, tersebar di 67 kelurahan yang ada di 6 Kecamatan. Dua dari 992 TPS yang ada di Kota Serang merupakan TPS lokasi khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas llB Serang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Serang.
“Di lokasi khusus ada 1 di rutan dan 1 di lapas. Jadi ada 2 TPS lokasi khusus,” kata Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman di salah satu hotel di Kota Serang usai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat KPU Kota Serang untuk Pilkada 2024, Kamis, (19/09/2024). (ukt)