Banten

DLH Kabupaten Serang Sebut Ada Kandungan Melebihi Baku Mutu Yang Cemari Lingkungan di Kibin

BANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang menemukan adanya kandungan melebihi baku mutu air dalam limbah yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Heny Hindriani mengatakan, pihaknya menemukan adanya kandungan melebihi batas baku mutu usai melakukan uji sampel limbah yang mencemari lingkungan Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Kami mengambil sampel di tiga lokasi di dekat limbah, di area pemakaman, dan di area kolam masyarakat,” katanya, Kamis, (16/01/2025).

Dikatakan Heny, dari hasil uji sampe tersebut pihaknya menemukan beberapa parameter yang melebihi batas baku mutu. Akan tetapi, ia mengaku tidak bisa memastikan apakah limbah yang mencemari adalah limbah B3 atau bukan. Karena pihaknya memiliki keterbatasan alat, bahan, dan kompetensi dalam pengujian sampel sehingga pihaknya hanya bisa menganalisis baku mutu air limbah.

“Jadi kemarin kami hanya mengambil air limbah, dan baku mutunya juga kita samakan dengan air limbah. Kami hanya bisa menganalisis air limbah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014,” ungkapnya.

Lihat juga Lingkungan Desa Sukamaju Kecamatan Kibin Diduga Tercemar Limbah B3

Ungkap Heny, pencemaran dapat dilihat dari senyawa organik dengan parameter BOD (Biological Oxygen Demand) sekitar 1.000 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sekitar 8.000 mg/L.

“Kadar BOD dan COD yang kami temukan (di lokasi) jauh melampaui baku mutu air limbah. Misalnya, standar BOD untuk kelas dua adalah 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Untuk kebutuhan pertanian, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas di luar ambang tersebut,” ungkapnya.

Heny menegaskan, pihaknya saat ini sedang menyusun surat untuk meminta arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu dilakukan untuk meminta petunjuk langkah selanjutnya yang harus diambil DLH Kabupaten Serang.

“Kami sedang mendrafting surat untuk minta arahan kepada kementerian LHK untuk pemulihan lahan terkontaminasi,” tambahnya.

Heny menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk mengetahui dari mana limbah tersebut berasal.

Berdasarkan pantauan pada 02 Januari 2025, sampah produksi tersebut masuk ke kolam ikan milik warga, menyebabkan ikan mati, mencemari sumber air sumur, dan merusak tanaman di sekitar lokasi. Dugaan limbah B3 tersebut berasal dari tumpukan drum biru yang sebelumnya disimpan di lahan kosong milik salah satu warga. Drum-drum itu diduga sengaja dirusak dan isinya ditumpahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tak hanya itu, limbah juga mengalir ke selokan dan mengalir ke jalan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button