Banten

Program Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendraaan di Banten Diperpanjang

BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang masa pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 31 Oktober 2025. 

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebelumnya program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan akan berakhir pada 30 Juni 2025.

Keputusan Gubernur tersebut juga mengatur  pembebasan pokok dan denda diberikan untuk kendaraan yang menunggak pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan ketentuan, pemilik wajib membayar pajak tahun 2025. lalu, sementara untuk kendaraan yang menunggak bayar pajak tahun  2025 tidak dikenakan denda, cukup membayar pokok pajaknya saja. 

“Hari ini kami Pemerintah Provinsi Banten memutuskan akan memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025 dengan cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja,” kata Gubernur Banten, Andra Soni dalam keterangannya mengutip bantenprov.go.id.

Andra menjelaskan, pembebasan pokok dan penghapusan PKB yang diperpanjang ini berdasarkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat. 

Baca juga Banten Menuju Rezim Tanpa Korupsi, Apa Iya?

Tidak hanya itu, Andra menyebut karena melihat antusiasme masyarakat tertib membayar pajak dengan program yang dikeluarkan sebelumnya yang berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025 ini menjadi dasar diperpanjangnya penghapusan pokok dan sanksi PKB. 

“Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan, setelah dikaji dan melihat kondisi perekonomian kita sedang diuji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya,” kata Andra. 

Gubernur berharap, masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin menuju masyarakat taat bayar pajak. 

“Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak,” pungkas Andra. (red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button