Seharga Rp5.500 per Suara Sah, Segini Uang yang Didapat Partai Politik di Kota Serang
BANTEN – Partai politik (Parpol) peraih kursi Pemilu 2019 mengantongi ratusan juta dana bantuan parpol dari Pemkot Serang.
Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya telah menyalurkan kurang lebih Rp2 Miliar untuk 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Serang. Penyaluran dana hibah diberikan kepada 11 Parpol yang memiliki suara sah.
Wasis mengungkapkan, besaran dana untuk satu suara sah Rp5.500 rupiah. Penyaluran dana hibah telah diberikan seluruhnya hingga 10 Juli 2023 lalu.
Lihat juga Partisipasi Masyarakat Diperlukan untuk Kawal Pemilu agar Bermartabat
“Besaran satu suara sah itu Rp5.500, tahun kemarin Rp3.500 kenaikan Rp2.000 rupiah,” kata Wasis kepada banteninside.co.id di Kantor Walikota Serang setelah menghadiri Rapat Forkopimda pada Selasa, (1/8/2023).
Penyaluran dilakukan kepada partai politik yang sudah memenuhi syarat terlebih dahulu. Adapun parpol yang menerima hibah terbesar adalah Partai Gerindra dengan jumlah 61.094 suara atau sebesar Rp336.017.000.
Kenaikan harga satu suara sah diajukan oleh Kesbangpol Kota Serang kepada Gubernur. Setelah diajukan selanjutnya akan dilakukan evaluasi mengenai syarat-syarat yang mengharuskan hibah di Kota Serang mengalami kenaikan.
“Tiap daerah berbeda-beda berdasarkan usulan dari daerah yang bersangkutan. Karena kota Serang kecil jumlah suaranya, jadi kalau Rp3.500 kecil sekali,” ucap Wasis.
Wasis juga menambahkan, dana hibah yang diberikan bertujuan agar digunakan untuk pendidikan politik dan operasional masing-masing parpol. Pendidikan politik bisa dilakukan untuk konstituen partainya atau masyarakat.
“Harapan ke depan porsi terbesar ya untuk pendidikan politik gitu aja,” tambah Wasis.
Adapun rincian Parpol penerima dana hibah adalah;
1. Partai Berkarya Rp. 77.319.000
2. Demokrat Rp. 142.180.500
3. Gerindra Rp. 336.017.000
4. Golkar Rp. 287.474.000
5. Hanura Rp. 95.980.500
6. NasDem Rp. 152.108.000
7. PAN Rp. 158.194.500
8. PDI Perjuangan Rp. 174.069.500
9. PKB Rp. 135.030.500
10. PKS Rp. 215.193.500
11. PPP Rp. 156.348.500 (ukt)