Banten

58 CPNS Kota Serang Dilantik Jadi PNS, Dituntut Netral di Pemilu

BANTEN – Pemkot Serang melakukan pengambilan sumpah dan janji  calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Pengambilan sumpah dan janji tersebut berdasarkan Surat keputusan Wali Kota Serang Nomor 382/KEP.165.1-BKPSDM/VIII/2023 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengambilan sumpah dan janji dilaksanakan di Lapangan Puspemkot Serang, Jumat (01/9/2023), oleh Walikota Serang Syafrudin.

Dalam sambutannya, Syafrudin mengatakan, pengambilan sumpah dan janji bukan sebatas kata-kata akan tetapi sebuah komitmen suci PNS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara.

“Tugas kalian bukan hanya sekedar pekerjaan rutin, akan tetapi adalah amanah besar untuk mengabdi kepada masyarakat dan berkontribusi dalam pembangunan Kota Serang,” kata Syafrudin di hadapan puluhan PNS.

Syafrudin mengingatkan kepada para PNS yang baru saja dilantik bisa bekerja lebih giat dan lebih produktif lagi.

“Karena majunya kota serang yang kita cintai ini tergantung  pada kesungguhan kita dalam melaksanakan tugas yang dipercayai kepada kita,” jelasnya.

LIhat juga Pilkada Serentak 2024 : Dinilai Minim, Segini Anggaran Bawaslu dan KPU Kota Serang

Sementara itu, Kepala BPKSDM Kota Serang  Karsono menambahkan, pelantikan tersebut merupakan formasi PNS Tahun 2021. Ada sebanyak 58 CPNS yang diambil sumpah dan janjinya, diantaranya 44 Orang Jabatan Fungsional Umum, 14 Orang Jabatan Fungsional Tertentu, dan 1 Orang PNS yang turut ikut dalam Uji Kompetensi dan lulus menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

“Setelah dilantik menjadi PNS penuh, artinya mereka sudah mendapatkan hak yang penuh juga, dan harapan kami mereka segera bekerja lebih baik lagi dibandingkan waktu dia masih CPNS,” ungkapnya.

Karsono juga berharap, setelah dilantik menjadi PNS, mereka bekerja lebih giat lagi dan lebih semangat dalam melayani masyarakat. Selain itu, Karsono juga mengingatkan dalam menghadapi tahun politik PNS di lingkungan Pemkot Serang harus bersikap netral.

“Harus netral, tidak boleh mendukung salah satu peserta Pemilu 2024, sekalipun itu saudaranya sendiri yang mencalonkan diri,” tandasnya. (ukt)

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats