Sepuluh Ribu Warga Usia Pemilih di Kota Serang Belum Rekam E-KTP
BANTEN – Lebih dari sepuluh ribu warga usia pemilih Pemilu 2024 di Kota Serang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang Yusrini Pratiwiningrum mengatakan, lebih dari sepuluh ribu warga usia pemilih pada Pemilu 2024 belum melakukan perekaman E-KTP.
Yusrini menyebutkan jumlah rincinya sebanyak berjumlah 10.247 orang. “Kalau usia pemilu sekarang yang belum melakukan perekaman sekitar 10.247 sampai bulan kemarin (Oktober-red),” kata Yusrini di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin, (13/11/2023).
Yusrini mengungkapkan, pihaknya terus memasifkan perekaman KTP untuk masyarakat usia pemilih dengan cara jemput bola.
Ia mengklaim sudah melakukan jemput bola ke beberapa sekolah baik SMA ataupun SMK di Kota Serang karena di wilayah tersebut banyak masyarakat usia pemilih.
Lihat juga Parpol di Kota Serang Banyak yang Tak Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Selain itu, ungkap Yusrini, pada hari Sabtu Disdukcapil juga tetap membuka loket khusus untuk masyarakat yang masuk pemilih pada pemilu 2024. Hal itu dilakukan agar masyarakat usia pemilih bisa melakukan perekaman KTP.
“Kami sudah melakukan jemput bola ke beberapa sekolah baik SMA dan SMK, pada hari sabtu pun kami buka loket khusus untuk pemula yang masuk usia pemilu,” ungkapnya.
Dikatakan Yusrini, kendala yang ada ketika melakukan upaya jemput bola adalah terkendala jaringan dan karena sistem terpusat ketika ada maintenance jadi terdampak dan membuat proses perekaman terhambat.
“Kendala jaringan ketika alat rekaman dibawa ke sekolah, kemudian karena terpusat juga ketika ada maintenance dari pusat jadi terdampak dan terkadang satu hari cuma dapat 2 ketika jemput bola,” jelasnya.
Yusrini menambahkan, proses perekaman saat ini terus berjalan agar masyarakat yang pada saat 14 Februari 2024 sudah masuk usia pemilih bisa memiliki E-KTP.
“Jadi berbagai upaya terobosan kami tempuh agar sebelum pemilu 2024 tercapai,” imbuhnya.
Diketahui, pada 20 Juni 2023 KPU Kota Serang menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 508.278 pemilih yang tersebar di 1.877 Tempat pemungutan suara (TPS). Terdiri dari laki-laki 256.325 pemilih dan perempuan 251.953 pemilih.
Adapun syarat menjadi pemilih dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih dalam Pemilu:
1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). (ukt)