Pemilu

Kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye Harus Dipasang Sesuai Ketentuan

BANTEN – Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Pada masa tersebut peserta pemilu boleh melakukan kegiatan kampanye untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat baik melalui pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK) ataupun hal lainnya yang diperbolehkan oleh perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, peserta Pemilu harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dalam memasang APK. Karena telah ada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan SK KPU Banten Nomor 117 tentang lokasi pemasangan APK.

“Bawaslu provinsi akan menginstruksikan penertiban APK yang tidak sesuai dengan ketentuan baik PKPU Nomor 15 tahun 2023 atau SK KPU terkait lokasi pemasangan APK, ” kata Badrul Munir di kantor Bawaslu Banten, Kamis, (30/11/2023).

Lihat juga Pemungutan Suara Melalui Surat/Pos di Hong Kong dan Makau Berpotensi Hilangkan Hak Pilih

Dikatakan Badrul Munir, mengenai tempat pemasangan APK sudah ditentukan secara detail melalu SK KPU tentang lokasi pemasangan APK. Apabila ada APK yang dipasang tidak sesuai, maka Bawaslu akan melakukan penertiban.

Adapun dasar hukum penertibannya, kata Badrul Munir, yaitu PKPU Nomor 15 tahun 2023, SK KPU Banten Nomor 117 tentang lokasi pemasangan APK, dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.

“Mekanisme nya kita pasti mengutamakan pencegahan dan himbauan. Tetapi ada satu sisi upaya pencegahan dan satu sisi dalam bentuk penindakan (penertiban),” jelasnya.

Menurut Badrul Munir, imbauan kepada peserta Pemilu untuk melakukan pemasangan APK sesuai dengan tempat yang telah ditentukan merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar peserta Pemilu tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

Penertiban APK

Badrul Munir menjelaskan, dalam melakukan penertiban APK, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Satpol-PP, karena yang menurunkan APK adalah Satpol-PP dan Bawaslu bertugas menentukan apakah APK tersebut melanggar ketentuan atau tidak.

“Iya pola kerjanya diatur dalam undang-undang kita berkoordinasi dengan Satpol-pp,” ungkapnya.

Dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau J alaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Sedangkan dalam SK KPU Banten Nomor 117 tentang lokasi pemasangan APK, diatur secara lebih detail tentang tempat yang dilarang dipasang APK termasuk jalan protokol, pasar, taman, pohon, lampu jalan dan sebagainya. (ukt)

Leave a Reply

Check Also
Close
Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats