BANTEN – Bawaslu se Provinsi Banten mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas pada hari pemungutan suara Pemililu 14 Februari 2024.
Dalam pengunuman resminya, Bawaslu Banten menyampaikan, jumlah kebutuhan PTPS se Banten mencapai 33.324 orang yang akan bertugas di TPS di Wilayah Banten.
Disebutkan, pendaftaran PTPS dimulai pada 2-8 Januari 2024, kemudian dilakukan seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan 10 Januari 2024.
Lihat juga Dari Debat Cawapres : Hilirisasi, Korupsi, Hingga Selepet
Setelah itu, dalam pengumuman dijadwalkan tahapan wawancara para calon PTPS mulai tanggal 2 Sampai 17 Januari 2024.
“Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara tanggal 18-19 Januari 2024,” tertulis di pengumuman Bawaslu Banten.
Selanjutnya Alan dilakukan pelantikan PTPS pada 22 Januari 2024.
Syarat Calon PTPS
Untuk dapat mendaftar sebagai calon PTPS, syaratnya antara lain;
1. Lulusan SMA atau sederajat
2. Umur minimal 21 tahun saat pendaftaran
3. Berdomisili di kecamatan setempat sesuai domisili
“Persyaratan lebih lengkap, kunjungi media sosial Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan setempat,” ditegaskan dalam pengumuman itu.
Kebutuhan PTPS di masing-masing daerah adalah, Pandeglang 3.759 orang, Lebak 3.995 orang, Kabupaten Tangerang 9.016 orang, Kabupaten Serang 4.425 orang.
Kemudian, kebutuhan Kota Tangerang 5.175 orang, Kota Cilegon 1.253 orang, Kota Serang 1.877 orang, Kota Tangerang Selatan 3.824 orang. (red)
[email protected]