Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Disegel
BANTEN – Sebanyak 13 tempat hiburan malam (THM) disegel aparat gabungan Pemkot Serang bersama aparat TNI, Polri, dan Satpol-PP pada Senin, (29/01/2024).
Penyegelan THM yang dikomandoi langsung Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat itu lantaran sejumlah THM tersebut tidak sesuai perizinan.
“Kita menyegel 13 titik THM yang tidak sesuai perizinan,” kata Yesi Rahmat saat melakukan penyegelan THM yang berada di Jalan Raya Serang Jakarta atau lebih tepatnya di Lingkungan Kalodran.
Yedi Rahmat mengungkapkan, penyegelan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan amanah para ulama yang ada di Kota Serang. Karena pada saat pelantikan ia diamanahkan untuk menyelesaikan 3 hal yaitu penertiban THM, penerangan jalan umum (PJU), dan anak jalanan.
“Dua langkah telah kami tempuh. PJU dan THM telah kami tertibkan, ke depan mungkin untuk pembinaan anak jalanan,” jelasnya.
Lihat juga Pembagian Bansos Jor-Joran, Bawaslu Nilai Rawan Dipolitisasi
Pada prinsipnya, kata Yedi, Pemkot Serang mendukung penertiban THM yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Apabila kembali beroperasi, Pemkot Serang akan melakukan penertiba dengan cara dibongkar pada 20 Februari 2024.
“Izin usahanya adalah restoran dan rumah makan. Kita warning sampe 20 Februari kalau masih buka lagi kita bongkar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo menjelaskan, Pemkot Serang sudah cukup memberikan peringatan dan juga toleransi kepada pemilik THM yang berjanji akan menutupnya pada akhir tahun 2023. Namun hingga tahun 2024, THM tersebut tidak kunjung ditertibkan.
“Kalau memang masih (buka), kita lakukan upaya lebih lanjut (pembongkaran),” ujar Subagyo.
Sementara itu, Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran, Lehan menilai langkah Pemkot Serang kurang tegas karena tidak melakukam pembongkaran. Ia juga menyebutkan di Lingkungan Kalodran ada 5 THM.
“Dibongkar, harus ditutup permanen, sangat meresahkan karena suaranya keras mengganggu sampai malam,” ujar Lehane saat ditemui di lokasi penertiban.
Adapun 13 THM yang disegel oleh Pemkot Serang yaitu Ioni Cafe, Alexis Cafe, Athena Cafe, Resto Royal Cafe, RMC Cafe, Alx cafe, Lumina 1 Cafe, Sahara Cafe, Savana cafe, Alexxa Cafe, Diamond Cafe, Beta Cafe, dan Humbang Has Cafe. (ukt)
One Comment