Ekonomi Bisnis

GEBER PK, Perlindungan Konsumen di Sektor Lembaga Keuangan Digencarkan

JAKARTA – Upaya pelindungan konsumen menjadi perhatian Bank Indonesia (BI) bersama berbagai pihak terkait di sektor layanan keuangan maupun sistem pembayaran. Inisiatif ini dibalut dalam peluncuran Gerakan Bersama Pelindungan Konsumen (GEBER PK), diselenggarakan secara daring (27/3) melibatkan peserta dari perbankan maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank di seluruh Indonesia.

Deputi Gubernur BI, Juda Agung dan Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi turut hadur dalam kegiatan yang jadi penanda semakin gencarnya program pelindungan konsumen oleh penyelenggara keuangan dan sistem pembayaran. Edukasi pada gilirannya akan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat agar terhindar dari modus fraud/penipuan dan scam.

Diketahui GEBER PK sebagai kolaborasi bersama antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia/ASPI, Perbankan Nasional/PERBANAS, Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH, dan Asosiasi Payment Gateaway Indonesia/APGI, serta pelaku di sektor keuangan, bertujuan untuk menggiatkan edukasi secara satu waktu, satu tema, dan multi kanal.

Kegiatan ini dilengkapi dengan penayangan video edukasi dari otoritas, asosiasi dan mitra industri dengan tema utama: “Konsumen Berdaya PeKA Bertransaksi”. Edukasi tersebut penting bagi masyarakat di momentum Ramadan ini, mempertimbangkan potensi peningkatan pada transaksi non-tunai.

Pada kesempatan ini, Deputi Gubernur BI Juda Agung, menyampaikan “3K” sebagai pesan dalam upaya meningkatkan edukasi perlindungan konsumen bagi masyarakat. “Pertama yaitu Kesesuaian strategi edukasi, kedua adalah Konten yang sesuai dengan konteks serta kanal komunikasi yang tepat sasaran, dan ketiga ialah Kolaborasi dengan stakeholders untuk memperluas jangkauan ke masyarakat,” demikian dalam siaran pers yang diunggap bi.go.id.

Lihat juga OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI

Meningkatnya literasi konsumen yang mengedepankan hak dan kewajiban dalam memanfaatkan produk digital diharapkan dapat menjadikan transaksi lebih nyaman dan aman dari penipuan.

Saat ini, risiko di sektor keuangan meningkat ditandai dengan sebanyak 13ribu pengaduan konsumen yang diterima BI pada tahun 2023, meningkat 170,4% dibandingkan pengaduan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar pengaduan adalah karena fraud.

Komisioner OJK, Friderica juga mengingatkan tentang layanan keuangan yang dapat menyebabkan berbagai risiko bila tidak diimbangi literasi yang memadai. Karena itu, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan edukasi dan pelindungan konsumen dengan menyusun peta jalan 4 pilar.

Empat pilar itu meliputi penguatan program edukasi dan perluasan akses keuangan, penguatan pelindungan konsumen dengan pengaduan, market conduct serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan bersama Bank Indonesia. Harapannya, tercipta kesehatan dan daya tahan keuangan masyarakat.

Sebelum GEBER PK 2024 ini, terdapat rangkaian kegiatan yang mengawali gerakan ini di antaranya kolaborasi edukasi PK dengan Kemenkominfo, Asosiasi, dan Industri melalui diseminasi konten edukasi dan kolaborasi edukasi melalui radio dan kelompok generasi muda. (red)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats