Politik

Pernyataan Ketua KPU RI soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak Harus Mundur Dinilai Keliru

BANTEN – Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bahwa calon anggota legislative terpilih tak harus mundur jika menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah atau Pemilihan Serentak dinilai Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai kekeliruan.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati tetap memandang bahwa calon anggota legislatif yang terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur jika maju pada Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, argumentasi Hasyim bahwa caleg terpilih pada Pemilu 2024 dan memutuskan maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya dan menyatakan yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019, adalah keliru dan cenderung membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Lihat juga Daftar Pilkada, Caleg Terpilih Harus Mundur

Pasalnya kata Khoirunnisa, caleg terpilih di Pemilu 2024 akan dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Pelantikan anggota DPRD sendiri berbeda-beda disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Sedangkan jika merujuk pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 menyebutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

“Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi Ketua KPU menjadi salah kaprah dalam konteks pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024,” ujar Khoirunnisa melalui pesan Whatsapp, Jumat, (10/05/2024).

Dikatakan Khoirunnisa, langkah KPU yang tidak mengatur mekanisme pengunduran diri caleg terpilih menunjukan sikap penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tidak adil, sebagaimana asas penyelenggaraan Pilkada dan bertentangan dengan Konstitusi.

“Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan Pilkada dan pelantikan caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana, ketentuan caleg terpilih harus mengundurkan diri,” tegasnya.

Khoirunnisa mengungkapkan, putusan Mahkamah Konsttitusi Nomor 12/PUU-XXII 2024 MK memerintahkan kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Saat melakukan pendaftaran calon kepala daerah, (caleg terpilih) harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan tahapan pencalonan.

Sehingga, imbuhnya, ketika tepat pada hari pelantikan tersebut maka surat pengunduran diri yang didaftarkan saat pencalonan Pilkada langsung dapat diproses pemberhentiannya,” tegas Khoirunnisa.

Khoirunnisa menegaskan, KPU harus menjamin penyelenggaraan Pilkada yang adil serta menghindari praktik penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.

Ditegaskan, KPU juga harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota legislatif.

Seperti diberitakan banyak media, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (09/05/2024). (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats