Banten

Tersangka Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bertambah

BANTEN– Tersangka kasus dugaan tindak korupsi penyewaan lapak pedagang di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, bertambah.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan, Kejari Serang telah menetapkan BA sebagai tersangka. Diketahui, BA adalah pihak ketiga yang menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan tersangka S Kepala Dinas ariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juli 2024.

“Kemarin saya bilang to be continue, dan Alhamdulillah hari ini pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul inisial S kemarin. Untuk hari ini inisialnya BA,” katanya di kantor Kejari Serang, Kamis, (08/08/2024).

Lihat juga Kepala Disparpora Kota Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyewaan Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf

Lulus mengungkapkan, BA berperan sebagai pihak yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 m² di Stadion Maulana Yusuf yang digunakan sebagai lapak pedagang.

“Yang bersangkutan sudah menerima sewa atas 59 bangunan ruko sebesar Rp457.700.000 dan itu berpotensi untuk bertambah, karena sampai hari ini belum semua membayar,” tegansya.

Saat ini, kata Lulus, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang dimiliki tersangka BA. Hal itu untuk mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Dalam kasus ini, sebut Lulus, akibat perbuatan tersangka BA dan S, negara mengalami kerugian sebesar Rp483.635.550.

“Itu sebagaimana hitungan yang dimintai oleh pemerintah Kota, namun kenyataannya tidak dipakai oleh pemerintah Kota,” tegasnya.

Lulus menambahkan, tersangka BA telah dikirim ke Rutan Kelas IIB Serang. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 2, pasal 3, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman dalam pasal 2 pidana seumur hidup, penjara paling lama 20 tahun atau paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan dalam pasal 3 berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp1 miliar. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats