BantenEkonomi Bisnis

Bersama Kejati, Bapenda Banten Turunkan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 50 Persen

BANTEN – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan pajak daerah. Hasilnya, realisasi penagihan sudah mencapai 50 persen.

Hal itu terungkap saat jajaran Bapenda Banten menggelar audiensi kerjasama bantuan hukum permasalahan tunggakan PKB dan PBBKB bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Dyah Ambarwati di ruangannya, Kota Serang, pada Kamis, (22/8/2024).

Plt. Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan mengatakan, dalam upaya optimalisasi pendapatan, pihaknya melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejati Banten berupa nota kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107 ditindaklanjuti dengan SKK 2024.

Lihat juga Rampungkan SOP, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen WKP-2 Banten Siap Selesaikan Sengketa Konsumen

Deni menjelaskan kuasa yang diberikan Bapenda kepada Kejaksaan berupa kewenangan penagihan kepada perusahaan yang menunggak PKB dan PBBKB. “Untuk proses penagihannya nanti pihak Kejati yang memanggil perusahaan yang menunggak tersebut,” kata Deni.

Menurutnya, program SKK dengan Kejati Banten sudah berjalan efektif karena ada sejumlah perusahaan yang biasanya sulit ditagih Bapenda Banten, menjadi lebih mudah saat didatangi Kejati Banten.

Progres pelaporan hasil penagihan PKB melalui SKK Kejati triwulan I dan triwulan II serta persiapan SKK triwulan III dengan penambahan Penagihan Tunggakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Diketahui, jumlah tunggakannya sebesar Rp2,2 miliar.

“Pada intinya kami menerima dan prosesnya akan kita sampaikan, adapun kendala yang terjadi di lapangan diharapkan dapat dengan segera di tindak lanjuti, secara bertahap capaian realisasi dari hasil pelaksanaan penyelesaian tunggakan PKB sudah lebih dari 50 persen” katanya.

Deni menjelaskan, bahwa yang menjadi kewenangan pada Provinsi Banten yang tadinya mengelola 5 mata pajak bertambah menjadi 7, yaitu pajak alat berat dan opsen mineral bukan logam batubara.

“Dalam dua tahun terakhir pelaksaan tugas kami telah banyak dibantu oleh asdataun kejati dalam rangka akselerasi pendapatan daerah, pada proses pelaksanaan tugas kami banyak dinamika salah satunya adalah tunggakan yang harus segera dilakukan solusi dan terobosan lebih lanjut.

“Sampai dengan triwulan III ada sejumlah data yang kami lakukan penelusuran dalam melakukan penyelesaian tunggakan, ada 6 wilayah perusahaan yang sudah menyelesaikan tunggakannya,” tambahnya. (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats