Kejati Banten Tahan Pejabat DKP Banten, Tersangka Korupsi Breakwater Cituis
BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten berinisal AS, terkait kasus korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.
Dalam keterangan pers yang diterima banteninside.co.id, AS diketahui merupakan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten. Ia disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang di DKP Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.
“Saudara P membuat kesepakatarı pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17% (tujuh belas per seratus) dari nilai proyek. Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta,” demikian yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna dalam siaran persnya.
Lihat juga Pendidikan Tak Merata, Al Muktabar Dinilai Tak Becus Pimpin Banten
Diungkapkan, P juga mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. Atas perbuatan tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.
“Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang,” ujarnya. (ukt)