Banten

Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Bjb Kota Tangerang

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja fiktif dari pihak swasta bernama Jamaludin yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, tersangka menyerahkan diri ke Kejati Banten pada Senin, (11/11/2024).

“J datang ke sini (Kejati Banten) secara kooperatif,” kata Rangga kepada wartawan di Kejati Banten.

Setelah menyerahkan diri, kata Rangga, Jamaludin langsung ditahan di Rutan kelas IIB Serang. “Saat ini semua tersangka sudah ditahan,” tuturnya.

Lihat juga Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Rumah Dinas Jadi Posko Cabup, Bupati Serang Bungkam

Sebelumnya, Kejati Banten telah menahan tiga tersangka lainnya termasuk dua pegawai bank Bjb cabang Tangerang Kota yaitu relationship officer berinsial EBY, manajer komersial berinisial DAS, dan direktur PT Karya Multi Anugerah (KMA) berinisial SNZ pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Rangga mengatakan, perkara bermula pada tahun 2016 ketika J bersepakat dengan SNZ untuk proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat senilai Rp16,9 miliar.

“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik Tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara Tersangka J dengan Tersangka SNZ tersebut dan guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” kata Rangga.

Kemudian, ungkap Rangga, pada 14 September 2016, J mendapatkan kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank Bjb cabang Kota Tangerang. Ia mengajukan plafond kredit sebesar Rp5 miliar. Saat pemberian kredit itu terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan EBY dan DAS selaku pejabat Bank.

Penyimpangan yang pertama yaitu surat kuasa yang dipegang J ternyata tidak disebut bahwa SNZ memberi kuasa kepada dirinya untuk mengajukan pinjaman di bank. EBY juga melakukan verifikasi dokumen yang benar dalam pengajuan kredit, seperti survei dan wawancara kepada pihak pengaju.

Dikatakan Rangga, pada saat penandatanganan pengajuan semestinya pihak debitur atau peminjam semestinya menyerahkan dokumen standing instruction, yaitu pernyataan debitu bahwa tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan kepada bank lain.

“Ternyata (pembayaran) dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh Tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada Tersangka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” tuturnya.

Rangga juga mengatakan, SNZ mendapatkan uang sebesar Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapatkan hadiah umroh yang dibiayai oleh J. Akibat ulah mereka, Bank Bjb cabang Tangerang mengalami kerugian Rp6,1 miliar. DAS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY sudah dalam tahanan dalam perkara korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang. Sedangkan J baru akan dilakukan penangkapan.

Akibat perbuatannya, tambah Rangga, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats