Banten

Pasangan Suami Istri Pembobol Rp5,1 Miliar Dana BRI Tangsel Dijebloskan ke Penjara

BANTEN – Pasangan suami istri (Pasutri ) FRW dan HS Pembobol dana Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Banten Rp5,1 Miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dijebloskan ke penjara , Kamis (26/10/2023).

FRW sang istri yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) BRI BSD Tangsel bersama suaminya ,HD, pekerja swasta dimasukan ke rutan kelas II B Serang setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat ,Rabu (25/10/2023) kemarin.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dana BRI Serpong Tangerang dari tahun dengan modus pengajuan kartu kredit 2020 sampai 2021. Dana tersebut digunakan untuk berbelanja.

“Bahwa hari ini kejaksaan tinggi banten bidang pidsus telah menangkap dua orang yaitu inisial FRW dan HS suami istri dalam kasus dugaan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit BRI cabang bumi serpong damai (BSD) Kota Tangerang mulai dr tahun 2020 smpe 2021,” Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi saat konferensi pers di halaman Kantor Kejati Banten,Kamis (26/12023) siang.

Lihat juga Terdakwa Korupsi Bank Banten Rp61 Miliar Divonis Hakim Cuma 3 Tahun, Lebih Ringan 6 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Adapun FRW ini, lanjut Didik, di BRI semula adalah Priority Banking Officer (PBO) dengan suaminya itu adalah membuka rekening fiktif dulu Rp500 juta diisi, bukan atas nama dia, kemudian dafi nasabah priority itu dapat mengajukan kartu kredit, dan kartu kredit itu kemudian diambil lalu buka lagi atas nama org lain lagi dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya dan seterusnya.

“Nah itu kartu kredit itu dia gunakan 200 juta , 300 juta sehingga total kerugian negara adalah 5,1 milyar,” kata dia.

Cara pembobolan itu sendiri ,terang Didik, menggunakaan 41 Kartu Tanda Penduduk (KTP) fiktif.

“Ketika kita tangkap suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan, dan hari ini kita berhasil menyita 2 mobil merk Mercy dan CRV,” jelasnya

Pasutri itu sendiri dengan leluasa membobol dana BRI dari tahun 2020 Hinga 2021,karena FRW adalah pejabat di Bank tersebut.

“Dia orang dalem, orang BRI, dia bawa ktp fiktif dulu, tapi diisi modal 500 juta dulu, otomatis dia jasi nasabah prioritas yang bisa mendapatkan kartu kredit yang limitnya sama 500 juta, kemudian uang yang ada di tabungan itu dia tarik trus dia bikin lagi pakai ktp fiktif lagi trus diisi lagi 500 juta, dapat kartu kredit lagi, trus aja sampai 41 ktp fiktif,”ungkap Didik

Saat ditanya kenapa Bank besar seperti BRI bisa bobol miliaran rupiah dengan menggunakan KTP, Kajati mengungkapkan belum terkoneksinya KTP yang diajukan oleh nasabah dengan data kependudukan.

“Memang seharusnya saat ada orang buka rekening itu harua konek data Kependudukan,” ungkapnya.

Sementara ,kedua tersangka ini menggunakan dana hasil membobol BRI untuk belanja.

“Yakan kartu kredit tidak bisa uang cash, untuk belanja barang -barang branded ,Seperti tas atau lainnya,” kata Didik.

Kedua tersangka dijebloskan ke Rutan Kala II B Serang untuk 20 hari kedepan. Dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan serta pasal 3 uu 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi.

“Ada juntonya,pasal 55 KUHP, karena kasus ini dua orang ,” tukas Didik.(LLJ).


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button