Banten

Puluhan Bangunan Liar di Ciruas, Kabuoaten Serang, Dibongkar Pol PP

BANTEN – Puluhan bangunan liar di Jalan Raya Serang-Jakarta, di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, dibongkar paksa aparat Pol PP, Senin (23/10/2023).

Pembongkaran bangunan liar dan warung remang-remang (warem) lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan petugas Satpol PP bersama TNI, Polri dan instansi terkait. Turut hadir Camat Ciruas, Eri Suheri dan sejumlah kepala desa (kades).

Lihat juga Kasus Cacar Monyet Bertambah, Diduga Akibat Sex Berisiko

Puluhan Satpol PP Kabupaten Serang terbagi dua tim langsung menuju lokasi tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan.

Di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas sempat terjadi adu mulut antara pemilik bangunan liar dengan Kepala Satpol PP Ajat Sudrajat.

Dengan tegas, Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menolak bernegosiasi dan memerintahkan agar tetap membongkar bangunan liar yang digunakan bengkel tambal ban tersebut dengan menggunakan alat manual seperti linggis, palu dan terakhir diratakan dengan alat berat mobil beko.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penindakan ini berawal atas pengaduan masyarakat dan hasil cegah dini melalui patroli.

Diketahui, terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional meliputi wilayah Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan.

Kemudian wilayah Kecamatan Ciruas merupakan wajah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang mana saat ini sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) tengah berangsur pindah ke Puspemkab.

”Kita telusuri dan identifikasi ternyata bangunan liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung yang tidak berizin,” terangnya.

Atas dasar itu, pihanya melakukan penertiban disamping ada atensi dari masyarakat dan pimpinan.

Berikan Imbauan

Sebelumnya melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua bulan yang lalu.

Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan, warung remang-remang dengan menjual minuman keras (keras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.

”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun tidak digubris,” ujar Ajat.

Kemudian, surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel.

Dia menyebutkan, berdasarkan pantauannya Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan liar.

Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan 5 bangunan liar dibongkar hari ini.

Dia memastikan akan tetap melakukan pembongkaran jika ada bangunan liar yang jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018.

Camat Ciruas Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang. Terlebih wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang.

”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung pembongkaran ini,” ujarnya.

 

 


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button