Syarat Anggota DPD RI Tahun 2024 : Usia Minimal 21 Tahun
BANTEN – Salah satu jenis pemilihan dalam Pemilihan Umum Serentak atau Pemilu Serentak 2024 adalah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Calon anggota DPD akan dipilih pada Peilu Serentak 2024 bersamaan dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Untuk menjadi anggota DPD, anda tidak harus menjadi anggota partai politik, karena calon anggota DPD adaah calon perseorangan. Siapapun yang memenuhi syarat untuk maka dia dapat mendaaftarkan diri. Sesuai Undan-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi berjumlah 4 (empat) orang. Lalu apa saja syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai acalon anggota DPD? Baca nih.
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Perseorangan dimaksud dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua pululi satu) tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia; dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Pada Pemilu Serentak 2024, syarat pendidikan bakal calon anggota DPD, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Dia juga wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tinggal lka.
baca juga http://banteninside.co.id/syarat-dukungan-dpd-ri-dari-banten-3-000-ktp/
Kemudian, bakal calon DPD harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak. Dia juga harus sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat lainnya, terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu; serta harus mengundurkan diri dari posisi kepala daerah, wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
baca juga http://banteninside.co.id/anggota-dpd-ri-harus-pintar-dan-cerdas-tugasnya-berat/
Bakal calon DPD pada Pemilu Serentak 2024, harus bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia pun dilarangan rangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Seorang bakal calon DPD pada Pemilu Serentak 2024 hanya mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan; mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Syarat yang terakhir merupakan syarat terpenting bagi bakal calon anggota DPD untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu sebagai calon anggota DPD. Syarat dukungan dari pemilih ditandai dengan bukti salinan kartu tanda penduduk (KTP) dan pernyataan dukugan yang dibubuhi tandatangan pemilih. (*)