KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Kepada Andrie Yunus Diusut Tuntas

BANTEN — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak agar pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus diusut tuntas.
Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kamis, (12/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat penyiraman air keras, ia mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Jumat (13/03/2026).
Baca juga
Dimas menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.
“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” katanya. (ukt)



