Nasional

Diterpa Kasus Korupsi Emas 109 Ton, PT Antam Pastikan Keaslian Emas yang Beredar di Masyarakat

JAKARTA – Korupsi tata kelola komoditi emas dibongkar Kejaksaan Agung. Tindak pidana itu melibatkan petinggi PT Aneka Tambang pada periode 2010 sampai 2021, dengan memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au).

Terkait pemberitaan yang marak beberapa hari terakhir itu, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) – BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa Perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Dalam keterang pers yang diunggah di www.antam.com,  Sekretaris Perusahaan ANTAM Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Karena itu, tambah Syarif,, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” tegasnya.

Lihat juga Pansel KPK Segera Buka Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029

Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. “Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2021, Rabu 29 Mei 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Mengutip informasi dari story.kejaksaan.go.id, keenam tersangka merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021.

Mereka adalah:

  1. TK periode 2010-2011.
  2. HN periode 2011-2013.
  3. DM periode 2013-2017.
  4. AHA periode 2017-2019.
  5. MA periode 2019-2021.
  6. ID periode 2021-2022.

Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan, tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.


Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan. “Karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Posisi Kasus

Diketahui, keenam tersangka dugaan korupsi adalah GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 yang bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Dari hasil penyelidikan diketahui ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Terungkap, para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au) sedangkan kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Tim Penyidik telah memeriksa empat saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang.

Dijelaskan, para tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button