Pemilu

Banten Butuh 233.268 Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat yang Mau Daftar

BANTEN – KPU Banten menyebutkan bahwa kebutuhan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 se Provinsi Banten sebanyak 233.268 orang

Anggota KPU Banten, Ali Zaenal Abidin mengatakan, kebutuhan calon anggota KPPS di Provinsi Banten sebanyak 233.268 orang. Hal itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Provinsi Banten yaitu sebanyak 33.324 TPS.

“Itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, karena dalam satu TPS harus ada 7 petugas KPPS dan 2 petugas ketertiban,” kata Ali melalui pesan Whatsapp, Sabtu, 09/12/2023).

Sedangkan untuk petugas ketertiban atau Linmas, Kata Ali, dibutuhkan sebanyak 66.648 orang.

Lihat juga Pemilu 2024, KPU Kota Serang Rekrut 13.139 Anggota KPPS

Total keseluruhan petugas KPPS dan petugas ketertiban sebanyak 299.916 orang.

Dikatakan, rekrutmen KPPS dimulai 11 Desember 2023 dan ditetapkan pada 24 Januari 2024. Masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

“Pendaftarannya bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) atau ke kantor desa/kelurahan,” jelas Ali.

Ali mengungkap, pada Pemilu kali ini berbeda dengan pada saat Covid-19 yang mengharuskan para petugas KPPS mengikuti rapid test. Hanya saja saat ini, petugas KPPS harus menyerahkan surat kesehatan yang di dalamnya ada hasil tes gula darah, kolesterol, dan sebagainya.

“Kalau saat Covid-19 ada rapid test sekarang tidak ada,” ungkapnya.

Tahapan dan Syarat KPPS:

Tahapannya adalah;
1. Pengumuman pembukaan pendaftaran KPPS 11-15 Desember 2023
2. Penerimaan Pendaftaran 11-20 Desember 2023
3. Penelitian Administrasi 11-22 Desember 2023
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 23-25 Desember 2023
5. Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 23-28 Desember 2023
6. Pengumuman Hasil Seleksi 29-30 Desember 2023
7. Penetapan Anggota KPPS 24 Januari 2024
8. Pelantikan 25 Januari 2024
9. Masa Kerja Kpps 25 Januari-25 Februari 2024.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pada pasal 35 syarat-syarat untuk menjadi petugas KPPS adalah
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun,terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. (ukt)


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button