Pemilu

KPU Ingkar Janji, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Ajukan Judicial Review

BANTEN – KPU RI KPU RI tak tepati janji, Masyarakat peduli keterwakilan perempuan lakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) atas PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Direktur Eksekutif PerludemPerludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menepati janjinya l,.karena tidak merubah PKPU No. 10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Lihat juga Diprotes Aktivis Perempuan, KPU RI Melehoy, PKPU 10/2023 Mau Diubah

“KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi PKPU No. 10 Tahun 2023,” jelas Khoirunnisa saat dikonfirmasi oleh banteninside.co.id melalui pesan singkat pada Kamis, (8/6/2023).

Khoirunnisa berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Diwakili oleh 5 (lima) pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan) yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Dalam permohonan ini, Khoirunisa menjelaskan, mereka mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr. Rotua Valentina Sagala, S.E., S.H., M.H. dan Dr. Ida Budhiati S.H., M.H. untuk memperkuat dalil-dalil permohonan yang diajukan.

“Tentu harapannya MA bisa mengabulkan permohonan ini. Supaya bisa mengoreksi PKPU yang tidak sesuai dengan UU Pemilu,” ungkapnya.

Permohonan Judicial Review dilayangkan ke Mahkamah Agung pada Senin, (5/6/2023). Adapun PKPU No. 10 yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu yaitu pada Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) Kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas.”

Sekadar diketahui, KPU sempat berjanji akan mengubah pasal yang dinilai bertentangan dengan UU Pemilu. Namun, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik IndonesiaIndonesia pada Rabu, (17/5/2023).

KPU diminta DPR untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


Discover more from banteninside

Subscribe to get the latest posts to your email.

Leave a Reply

Back to top button