1.490 Bakal Caleg DPRD Banten Belum Lakukan Perbaikan
BANTEN – 1.490 bakal caleg belum melakukan perbaikan dokumen di KPU Banten. Sebanyak 1.490 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah dilakukan verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU Banten.
Hasil vermin diumumkan pada 24-25 Juni 2023, dari total 1560 Bacaleg yang mendaftar di KPU Banten, hanya 70 Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Anggota KPU Banten Akhmad Subagja mengungkapkan, belum satupun bakal caleg BMS yang melakukan perbaikan. Padahal, kata dia, waktu perbaikan dokumen hanya menyisakan waktu 2 hari yang berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Lihat juga Parpol Belum Ajukan Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024, Bakal DPD Tersisa 6 Orang
“Belum ada sampai sore ini yang menyerahkan perbaikan,” kata Subagja saat dihubungi banteninside.co.id melalui pesan singkat Whatsapp, Jum’at (7/7/2023).
Lanjut, Akhmad Subagja, semua parpol Baru melakukan koordinasi ke helpdesk KPU Banten. Ia berharap agar 18 parpol peserta Pemilu untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan dokumen persyaratan 1.490 bakal caleg.
“Mereka tetap koordinasi dengan KPU untuk meminta asistensi supaya pada saat penyampaian sudah selesai,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi penumpukan pada saat perbaikan dokumen persyaratan, KPU Banten telah membagi menjadi 6 tim untuk menerima perbaikan dari parpol. KPU Banten juga akan berkomunikasi dengan parpol untuk mengatur jadwal kedatangan.
Akhmad Subagja mengingatkan, jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan belum melakukan perbaikan maka bakal calegnya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (ukt)