Politik

Baliho Caleg Dimana-mana, Satpol PP Kota Serang, KPU, dan Bawaslu Saling Lempar

BANTEN – Masa Kampanye Pemilu 2024 masih belum dimulai, baliho dan banner bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah bertebaran di kota Serang. Bukannya ditertibkan, lembaga terkait malah saling lempar.

Kabid Penegakan Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno menjelaskan, untuk penertiban banner yang berkaitan dengan partai politik (parpol) dan caleg pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu.

Lihat juga Dianiaya dan Dimasukkan ke Tong Sampah, Mahasiswa UIN Banten Lapor Polisi

“Di luar partai, kita tertibkan sendiri. Tapi kalau ada kaitannya dengan partai kita koordinasi dengan Bawaslu,” Ucap Dede Suwarno ditanya saat giat pencopotan banner di sekitar Taman Sari, Selasa (13/6/2023).

Namun, Dia juga menambahkan, untuk patuh kepada perda itu, spanduk atau reklame yang melintang jalan yang ada di pohon, tetap ditertibkan, baik itu parpol ataupun komersial.

Lihat juga Nasib Masih Digantung, Forum Mahasiswa KIP Uniba Kembali Tagih Janji Rektorat

Sebelumnya Kordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Kota SerangBawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengungkapkan, tahapan kampanye masih belum dimulai sehingga Bawaslu kota Serang belum bisa melakukan penindakan terhadap alat peraga kampanye yang dipasang di sembarangan tempat.

Agus juga melanjutkan saat ini masih belum ada regulasi yang mengatur mengenai alat peraga kampanye. KPU RI juga masih belum mengeluarkan PKPU terbaru, tetapi pada saat Pemilu 2019 yaitu PKPU Nomor 23 tahun 2018.

“Bawaslu hanya menghimbau kepada peserta Pemilu dan juga menyampaikan kepada Pemerintah agar menghimbau para Bacaleg untuk memperhatikan Undang-undang Lingkungan dan Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” ucap Agus pada Jumat (9/6/2023).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota KPU Kota SerangKPU Kota Serang Fahmi Musyafa, saat ini pemasangan banner dan sebagainya oleh peserta Pemilu di luar tahapan kampanye dan menjadi tanggung jawab Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No. 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

“Ada ketentuannya jadi kalau sudah ada Peraturan KPU (PKPU)nya. Jadi ukurannya misalkan, titik-titik lokasinya dimana saja itu nanti kalau sudah masuk tahapan,” jelas Fahmi Musyafa di kantor KPU Kota Serang. (ukt)

Leave a Reply

Back to top button
Home
Search
Daftar
Laporkan
Stats