Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK di Billboard Gunakan Mobil Crane Dishub
BANTEN – Bawaslu Kota Serang Tertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di billboard.
Dalam penerriban ini Bawaslu Kota Serang menggunakan mobil crane milik Dinas Perhubungan Kota Serang.
Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sejak tanggal 26–28 Oktober 2023. Pada penertiban kali ini, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol-PP Kota Serang dan Dishub Kota Serang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkapkan, pada tanggal 26-27 Oktober 2023 penertiban difokuskan di wilayah kecamatan yang ada di Kota Serang. Sedangkan pada hari terakhir penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol dan wilayah perkotaan.
“Hari ini fokus di jalur-jalur utama dan perkotaan. Karena jalurnya agak berat kita ditopang oleh satu unit Mobil Crane dari Dishub Kota Serang dan 2 buah tangga untuk secara teknis menertibkan APK yang dipasang agak tinggi,” kata Fierly saat penertiban, Sabtu, (28/10/2023).
Lihat juga Bawaslu Kota Serang Tertibkan APK Yang Dipasang Sebelum Waktunya
Fierly mengatakan, penertiban kali ini merupakan penertiban kedua kali setelah yang pertama dilakukan nya itu tanggal 21 September 2023.
Setelah ini, Bawaslu juga masih akan terus melakukan penertiban yang akan dilakukan pada minggu kedua bulan November dan minggu keempat.
“Ketiga kami upayakan minggu kedua November 2023, sebelum kampanye juga akan terus dilakukan,” jelasnya.
Fierly menyebutkan, pada tahap kedua yang dilakukan ini, Bawaslu Kota Serang sudah menertibkan terhadap 1.848 APK semua kategori. Baik spanduk, baliho, ataupun Billboard.
Terpenting, kata Fierly, peserta Pemilu 2024 harus taat terhadap regulasi untuk tidak melakukan pemasangan APK sebelum kampanye dimulai tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024. Karena saat ini peserta Pemilu hanya diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa bendera parpol.
“Berkali-kali kita sudah melakukan himbauan kepada parpol untuk taat terhadap regulasi. Kalau sebelum masa kampanye itu secara administratif kita menegur, menghimbau, kepada parpol peserta pemilu untuk taat,” ungkapnya.
Menurut Fierly, hal yang terpenting pasca penertiban adalah pengawasan setelah penertiban. Karena di beberapa titik setelah penertiban yang dilakukan tanggal 21 September 2023 APK kembali terpasang seperti di Lampu Merah Kebon Jahe dan Lampu Merah Dikutuk. (ukt)